Gorontalo, mimoza.tv – Seruan ini menyusul pembubaran paksa diskusi buku tentang Ahmadiyah di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (5/1/2019) oleh sekelompok massa dengan mengatasnamakan SKB kontroversial itu.
Peluncuran buku “Haqiqatul Wahy” di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (5/1) dibubarkan sekelompok massa yang mengaku berasal dari gabungan ormas, antara lain FPI, Dewan Dakwah Islamiah Indonesia dan Jawara Sunda.
Mereka menilai diskusi buku di Masjid Mubarak itu merupakan bagian dari penyebaran paham Ahmadiyah yang “melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat No.12 Tahun 2011 dan SKB Tiga Menteri No.3 Tahun 2008.” Massa yang mengatasnamakan Paguyuban Pengawal NKRI juga menilai buku “Haqiqatul Wahy” sebagai salah satu kitab suci Jemaat Ahmadiyah.
Untuk menghindari terjadinya aksi kekerasan, di bawah pengawalan ketat polisi dan diawasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kota Bandung, peserta diskusi buku memilih membubarkan diri dengan tertib.
“Saya tidak mau ada pertentangan dengan mereka. Biarlah yang marah, silakan. Tapi kami tetap berdamai dengan mereka. Kami mengalah untuk kedamaian. Sebab kami Ahmadiyah mengasihi semua, tidak memusuhi siapapun,” ujar Mansyur Ahmad, Ketua Jemaat Ahmadiyah Indonesia JAI Untuk Bandung Tengah, kepada wartawan.
Dihubungi melalui telepon, Ketua Institute for Criminal Justice Reform ICJR Anggara mengatakan “pembubaran diskusi tanpa prosedur hukum yang sah mestinya tidak boleh dilakukan.” Ia juga menyesalkan sikap polisi yang membiarkan adanya pihak yang melakukan tindakan agresif seperti kelompok pengunjuk rasa yang memaksa agar diskusi diakhiri lebih cepat dari yang dijadwalkan.
“Kejadian seperti ini berulang kali terjadi tanpa ada tindakan tegas kepolisian. Penguasa daerah juga diam saja, padahal mereka bersumpah untuk menegakkan aturan hukum,” ujar Anggara.
Kapolrestabes Bandung Irman Sugema mengatakan polisi bertugas menjaga sesuai dengan waktu yang disepakati. “Kesepakatannya pukul 10.30 WIB selesai. Nah, kita jaga sudah tidak ada apa-apa. Massa yang keluar tidak dianiaya dan tidak terjadi bentrok fisik,” ujarnya.
Lebih jauh SETARA Institute pada Minggu (6/1) mengkritisi SKB Tiga Menteri No.3/2008 yang dijadikan alasan pembubaran diskusi tentang Ahmadiyah itu.
“Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung, hendaknya mengambil langkah-langkah progresif untuk mencabut SKB tersebut, misalnya dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi komprehensif terhadap dampak buruk SKB dalam bentuk intoleransi, eksklusi sosial, persekusi, dan pelanggaran hak yang dialami JAI sebagai warga negara dalam satu dekade terakhir,” kata SETARA Institute. JAI adalah singkatan dari Jemaat Ahmadiyah Indonesia.(em/luk)