Rabu, Februari 4, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Wartawan Memeras Bukan Urusan Dewan Pers, Jalurnya Pidana

by Lukman Polimengo
Februari 4, 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv — Dewan Pers kembali menarik garis tegas: ketika ada wartawan atau media melakukan pemerasan, persoalannya bukan lagi etika jurnalistik, melainkan tindak pidana. Pesan itu disampaikan terbuka melalui akun resmi Instagram Dewan Pers, sekaligus menjadi peringatan keras bagi insan pers di pusat maupun daerah.

Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan kerja jurnalistik dalam koridor prinsip, profesionalisme, dan kode etik. Ketika batas itu dilanggar—terutama dengan memanfaatkan profesi untuk meminta atau memaksa imbalan—maka mekanisme etik tidak lagi relevan.

Dewan Pers secara eksplisit mendorong narasumber atau masyarakat untuk langsung melapor ke kepolisian jika mengalami pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan atau media. Tidak ada ruang mediasi. Tidak ada kompromi etik.

Baca juga

HPN 2025, Kakak Tia: Pers adalah Pilar Keempat Demokrasi

Kekerasan terhadap Jurnalis di Gorontalo, Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Polda

Sikap ini sekaligus menjadi alarm keras bagi organisasi profesi dan perusahaan pers, termasuk di Provinsi Gorontalo.

Organisasi Pers di Gorontalo Satu SuaraKetua PWI Gorontalo, Fadli Poli, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pers. Menurutnya, pemerasan jelas berada di wilayah pidana dan tidak bisa dibungkus sebagai sengketa pers.

“Kalau pemerasan, itu bukan ranah Dewan Pers. Itu pidana dan harus diproses sesuai hukum,” tegas Fadli, dikutip mimoza.tv dari Nusantara1.id, Rabu (4/2/2026).

Nada serupa disampaikan Ketua AJI Gorontalo, Franco Dengo. Ia mengingatkan bahwa integritas profesi bukan hanya diuji lewat penolakan terhadap pemerasan, tetapi juga sikap terhadap pemberian dari narasumber.

“Pemberian saja harus dihindari, karena itu bisa menjadi pintu transaksi pemberitaan,” ujar Franco.

Dari media televisi, Ketua IJTI Gorontalo, Melky Gani, menyebut pemerasan sebagai perbuatan memalukan yang mencoreng marwah jurnalis. Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mendapat ancaman atau tekanan dari oknum berkedok wartawan.

Perusahaan Pers Diminta BerbenahDukungan juga datang dari organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Sekretaris SMSI Gorontalo, Andi Aulia Arifuddin, menilai fenomena “wartawan bodrex” sebagai ancaman serius bagi kredibilitas pers. Ia mendorong media untuk segera melakukan verifikasi Dewan Pers, dan wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Verifikasi dan UKW itu bukan formalitas, tapi pagar etika dan profesionalisme,” ujarnya.

Ketua AMSI Gorontalo, Verrianto Madjowa, menekankan bahwa kerja jurnalistik harus berdiri di atas moralitas dan kemandirian.

“Pers berperan dalam demokrasi justru karena menjaga etika, bukan karena dekat dengan kekuasaan atau transaksi,” katanya.

Verri juga mengingatkan bahwa unsur pemerasan telah diatur jelas dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Sanksi Etik Harus Dicabut

Sikap tegas juga disampaikan Ketua JMSI Gorontalo, Andi Jamaluddin AM Pannyame. Ia menilai penyerahan kasus pemerasan ke kepolisian adalah langkah tepat, namun harus diikuti konsekuensi etik maksimal.

“Jika media terverifikasi atau wartawan bersertifikat UKW terbukti memeras, seluruh predikatnya harus dicabut,” tegas Jamal.

Menurutnya, verifikasi dan sertifikasi adalah bentuk kepercayaan Dewan Pers. Ketika kepercayaan itu dikhianati, maka legitimasi profesi wajib dicabut tanpa ragu.

Garis Sudah JelasPenegasan Dewan Pers ini sekaligus menutup ruang abu-abu yang selama ini kerap dimanfaatkan oknum. Pemerasan bukan produk jurnalistik. Ia adalah kejahatan, dan hukum pidana menjadi jalur satu-satunya.

Bagi pers yang masih ingin dipercaya publik, pesannya sederhana: jaga etik, jaga jarak dari transaksi, atau bersiap berhadapan dengan hukum.

Penulis: Lukman.

Tags: memerasPerswartawan

Berita Terkait

Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu. Foto : Lukman/mimoza.tv

HPN 2025, Kakak Tia: Pers adalah Pilar Keempat Demokrasi

Februari 9, 2025
Aksi unjurasa puluhan jurnalis di halaman Polda Gorontalo, Selasa (24/12/2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Kekerasan terhadap Jurnalis di Gorontalo, Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Polda

Desember 24, 2024
Foto kiri : Aksi puluhan jurnalis di Gorontalo yang melakukan unjuk rasa di Polda Gorontalo, Kamis (5/10/2023). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv. Foto Kanan K Kapolda Gorontalo, Irjen Pol.. Angesta Romano Yoyol memohon maaf kepada puluhan awak media  atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh anggotanya terhadap empat jurnalis yang tengah melakukan peliputan di Mapolda Gorontalo beberapa waktu lalu.Foto : Barakati.id.

Oknum Polisi Intimidasi Wartawan, Jenderal Bintang Dua ini Minta Maaf

Oktober 5, 2023

Muis Bantah Lakukan Penganiayaan Terhadap Ica

Pimpinan Media Barakati.id Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

Gandeng Parpol dan Media, Bawaslu Bone Bolango Sosialisasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version