Gorontalo, mimoza.tv – Enam kepala desa di Kabupaten Gorontalo Utara kabur setelah dibebaskan dari tahanan karena masa penahanan mereka berakhir. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Polisi kini menetapkan mereka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Utara, AKP Muhamad Adrianto menjelaskan, keenam kepala desa itu seharusnya diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Namun karena proses tahap dua belum dilakukan hingga batas waktu penahanan habis pada Kamis (22/5/2025) pukul 21.00 Wita, mereka terpaksa dilepaskan untuk sementara.
“Setelah dilepas, kami tempatkan dua anggota di masing-masing rumah mereka sebagai langkah antisipasi. Tapi mereka tetap berhasil melarikan diri,” kata Adrianto melalui pesan singkat, dikutip dari Tribun Gorontalo, Ahad (25/5/2025).
Para tersangka memanfaatkan berbagai cara untuk kabur, termasuk berpura-pura ke kamar mandi, menyelinap lewat jendela kamar, hingga keluar melalui jalur belakang rumah yang luput dari pengawasan petugas. Polisi menduga kaburnya para tersangka disebabkan kurangnya pengawasan ketat saat mereka berada di rumah masing-masing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, keenam kepala desa itu diduga menerima uang dari salah satu tim sukses pasangan calon dalam PSU. Mereka dijerat dengan Pasal 187A ayat (2) junto Pasal 73 ayat (4), subsider Pasal 188 junto Pasal 71 junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ancaman hukuman terhadap mereka berkisar antara tiga hingga enam tahun penjara.
Selain keenam kepala desa, seorang kepala sekolah di Kecamatan Tolinggula berinisial ST juga dilaporkan menghilang. Ia disebut-sebut mengetahui jaringan dugaan politik uang dalam PSU. Namun hingga kini belum memenuhi undangan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Gorontalo Utara maupun pihak kepolisian.
Kepala Dinas dan pejabat terkait mengaku tidak mengetahui keberadaan ST. Bahkan, informasi cuti yang digunakan sebagai alasan ketidakhadiran ST dipastikan tidak tercatat secara resmi. “Tidak ada pengajuan cuti dari yang bersangkutan,” ujar Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Agustina Moha.
Sementara itu, dua nama lain yang disebut dalam perkara ini adalah anggota DPRD Gorontalo Utara berinisial RP dan seorang donatur politik berinisial RSB. Keduanya telah dua kali dipanggil polisi sebagai saksi, namun belum memenuhi panggilan. Polisi menyatakan akan tetap melakukan upaya pemeriksaan terhadap keduanya sesuai permintaan jaksa dalam berkas perkara.
“Kami akan kejar ke manapun jika mereka tidak memenuhi panggilan, karena nama-nama ini muncul dari keterangan tersangka dan berkas dari jaksa,” tegas Adrianto.
Hingga kini, pengejaran terhadap para tersangka yang melarikan diri masih terus dilakukan. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang mencoba menghalangi proses hukum dalam kasus yang dinilai mencederai integritas demokrasi ini.
Penulis: Lukman.