Gorontalo, mimoza.tv – Pasca tertangkapnya salah satu warga yang diduga akan menjual satwa endemik jenis burung Perkici Dora, tatang Abdullah selaku kepala Resort cagar Alam Panua BKSDA Sulut, SKW Gorontalo mengungkapkan, hal ini dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan habitat disekitar mereka.
Dalam kegiatan pelepasliaran satwa endemik hasil sitaan pekan lalu, Dadang menyebut, padahal pihaknya sudah sering melakukan edukasi.
“Sosialisasi itu tidak sebatas dalam ruangan, akan tetapi sosialisasi dan edukasi itu kami laksanakan langsung kepada kelompok masyarakat, terutama kelompok yang ada di wilayah-wilayah perbatasan dengan kawasan hutan,” kata Dadang, saat diwawancarai Sabtu (24/11/2018)
Lanjut dia, selain sosialisasi dan edukasi, pihaknya juga sering melakukan operasi penertiban peredaran.
“Biasanya itu kita namakan operasi tumbuhan satwa liar, yang bekerjasama dengan Polda setempat. Dan kedepannya mungkin bisa sampai ke tingkat tapak, seperti Polres dan Polsek,” tandasnya.
Dirinya menjelaskan hal ini dikarenakan sering terjadi peredaran antar provinsi, jadi untuk saat ini baru berkoordinasi dengan tingkat Polda.
Dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi menangkap memelihara bahkan memperdagangkan satwa liar.
“Sangsinya cukup jelas, dimana setiap orang yang menangkap, memelihara bahkan memperjualbelikan satwa tersebut akan di jerat dengan pasal 21 Ayat 2 Junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistimnya. Dimana Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tersebut, pelaku dikenakan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(luk)