Kamis, Mei 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Menggugat Berdasarkan Petunjuk Mimpi, Eksekusi Rumah Dan Tanah Warga Berujung Bentrok Dengan Polisi

by Lukman Polimengo
Desember 7, 2018
Reading Time: 2 mins read
131 7
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Eksekusi lahan di Kelurahan Bionga, Kecamatan Limboto, Kamis (6/12/2018), diwarnai kericuhan. Warga yang berupaya menghalau petugas pengadilan, terlibat bentrok dengan polisi. Akibatnya, aparat kepolisian pun terpaksa melepas tembakan peringatan dan mengamankan sejumlah warga yang diduga sebagai provokator.

Saat kejadia, puluhan warga pemilik rumah dan lahan berupaya menghalau  dan melawan petugas Pengadilan Negeri Limboto, hingga akhirnya bentrok warga dan aparat kepolisian pun tak dapat dihindarkan.

Sebagaimana diketahui, eksekusi ini dilakukan oleh pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI Nomor 3004KPDT/2016 yang memenangkan gugatan Alex Yunus atas Hassan Ntobuo.

Baca juga

Yang ‘Kepala Batu’ Wajib Tau, Mengapa Dilarang Berhenti Atau Parkir di Jembatan Haya-haya

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

Abdul, salah seorang keluarga tergugat mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Limboto.

“Lahan yang dipersengketakan ini, tak seluas seperti yang diputuskan pengadilan,” ujar Abdul dihadapan awak media.

Menurut dia, beberapa waktu yang lalu dirinya sudah melayangkan dokumen surat bebas gugatan ke pihak Kelurahan sesuai apa yang disampaikan oleh hakim, dan meminta pihak Kelurahan agar surat tersebut jangan hanya sampai di kelurahan saja.

“Kita meminta ke kepala desa, agar surat bebas gugatan tersebut harus juga ditandatangani oleh pengadilan. Masa sampai tandatangan Bupati di hak buka, dibatalkan, dengan alasan cacat hukum,” kata Abdul dengan nada kesal.

Tak hanya itu saja, kata Abdul, bahkan saksi dari pihaknya juga diremehkan. Dirinya menuding ada orang dalam di Pengadilan mengatakan susah untuk menang, karena pihak penggugat ini didukung oleh hakim sampai di Pengadilan Tinggi.

Kata dia, perkara ini sendiri sudah berjalan kurang lebih 2 tahun lamanya, sejak lahan GORR ini terbuka. Dan yang menggugat juga cucu keturunan.

“Jadi cucunya yang bernama Alex Yunus ini menggugat kami hanya berdasarkan mimpi saja. Orang tuanya saja tidak tau menau soal tanah ini, dan tanah mereka ini hanya sebidang saja. Barangkali karena GORR disini sudah terbuka, jadi main tunjuk, main ambil saja,” tandas  Abdul.

Sementara itu, Panitera PN Limboto Yakub SH diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan, eksekusi pada Kamis (6/12) ini sudah putusan kasasi.

“Jika para termohon eksekusi mau mengajukan upaya, ada  satu haknya yaitu mengajukan PK, apabila ada bukti baru yang belum masuk pada perkara terdahulu, dan bila lainnya kita mau negosiasi sudah tidak bisa, karena ini sudah putusan,” pungkasnya.(luk)

Tags: gorontalo outer ring roadGorr

Berita Terkait

Tangkapan layar suasana di area jembatan Haya-haya, Jalan Gorontalo Outher Ring Road.

Yang ‘Kepala Batu’ Wajib Tau, Mengapa Dilarang Berhenti Atau Parkir di Jembatan Haya-haya

Juli 29, 2024

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

April 23, 2024

Refleksi Akhir Tahun, Adhan Dambea Soroti Kinerja APH

Desember 31, 2023

Dosen Psikologi Korupsi Ketemu Aleg Anti Rasuah, Bahas Apa Ya?

Lama Tak Terdengar Soal Sprindik TPPU GORR, Adhan Ke Kajati Baru : Jangan Dipetieskan

Datangi Kejati Gorontalo, Adhan Dambea Pertanyakan Sprindik TPPU Kasus GORR

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version