Gorontalo, mimoza.tv – Pasal penghinaan Presidensaat ini tengah ramai dibicarakan di Indonesia. Namun di Amerika hal ini hampirtak pernah disinggung. Konstitusi Amerika melindungi kebebasan berpendapattermasuk pendapat yang menghina pihak lain, bahkan orang yang paling berkuasasekalipun.
Bahkan, menghina pun juga tidak akan dianggap tindakan pidana yang bisa dibawa ke pengadilan. Mencela ataupun menghina presiden dianggap sebagai bentu dari kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Konstiruysi Amerika.
“Amandemen pertamakonstitusi melindungi kebebasan berpendapat, termasuk melindungi hak wargamengkritik pemerintah,” di kutip dari laporannya Pratsy Widakuswara di VOA.
Landaasannya adalah pemahaman bahwa warga lebih baik berada dalam masyarakat swa-kelola, yang dapat membahas kepentingan publik. Sehingga tak heran di Amerika hampir tak terdengar wacana menghina presiden.
Dalam laporannya Patsy menyebut, setiap Presiden Amerika boleh dan biasa dijadikan bahan olokan. Baik itu kebijakan pribadi maupun penampilan fisiknya.
Biasanya dilakukan dalam bentuk satir atau humor, yang memang merupakan bagian penting dalam politik di negara ini.
“Membahas pemerintahan dengan humor adalah cara terbaik menarik perhatian orang,dan menggerakkan mereka untuk bertindak. Kita tak bisa selalu serius” lanjut dia.
Satu satunya pengecualian, apabila ekspresi ini disampaikan dalam bentuk ancaman terhadap keamanan fisik presiden.
Secret Service atau Paspampres-nya Amerika akansegera menyelidiki ini, dan pelakunya bisa diancam 10 tahun penjara.(luk)