Gorontalo,mimoza.tv – Praktek penggandaan uang, hingga saat ini masih sajaterjadi di Indonesia. Kebiasaan ini banyak terjadi oleh karena ulah para dukun yang mampu meyakinkan warga yang menjadi korban.
Jika di Probolinggo, Jawa Timur, penipuan penggandaan uang yang dilakukan oleh Kanjeng Dimas. Maka di wilayah Bone Bolango (Bonbol) pula terjadi hal yang serupa, dimana dengan modus yang sama, ‘Kanjeng Dimas’ menipu masyarakat.
Uniknya lagi, korban yang menjadi korban penipuan tersebut adalah seorang haji, dan pelakunya seorang oknum masyarakat yang mengaku sebagai kiayi dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Informasi yang berhasil dirangkum wartawan mimoza.tv, kejadian tersebut terjadi pada 14 Juli 2018 silam, dimana pada saat itu korban atas nama Hi. Baharudin Ntuntu (65) didatangi oleh lelaki yang mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN), AI alias Gus (41) membawa seorang Kiayi dari Makassar, bernama MD alias Unu (39). Dari pengakuan Gus, oknum Kiayi ini bisa melipatgandakan uang.
Saat itu, kedua tersangka ini meminta uang sebesar Rp 15 juta untuk uji coba dan disanggupi oleh Hi. Baharudin. Oknum Kiayi Unu pun meminjam kamar tamu dan memasukkan uang Rp 15 juta ke dalam satu buah kardus dan disediakan pula satu kardus sebawai wadah untuk melipatgandakan uang.
Oknum Kiayi Unu pun masuk ke dalam kamar sendirian dan uang Rp 15 juta tersebut bukan digandakan melainkan dibagi menjadi dua bagian. Setelah itu, Hi. Baharudin diminta masuk ke dalam kamar untuk melihat uang yang telah digandakan tersebut.
Namun uang itu tidak bisa dipegang, karena kalau dipegang, uang itu akan hilang. Hi. Baharudin pun nampak senang dan kagum saat melihat uangnya sudah berlipat ganda. Setelah itu, dua kardus tersebut dibawa oleh oknum yang mengaku Kiayi dan oknum yang mengaku anggota BIN.
Setelah itu, keduanya terus meminta uang kepada Hi. Baharudin sebanyak 17 kali, sehingga total uang yang telah dikeluarkan oleh korban mencapai kurang lebih Rp 120 juta. Berselang lima bulan lamanya, Hi. Baharudin tidak pernah melihat dan memegang uang yang digandakan tersebut. Merasa curiga, Hi. Baharudin akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak Polres Bonbol.
Kapolres Bone Bolango AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra,SIK,MT melalui Kasat Reskrim IPTU. La Ode Arwansyah,SIK mengatakan, setelah menerima laporan pada awal Desember, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil tersebut, ternyata keduanya bukanlah anggota BIN dan juga bukan Kiayi.(luk)