Gorontalo, mimoza.tv – Minggu lalu seorang teman bertanya, “Di KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) itu pekerja seks memang enggak bisa dipidana ya?”.
Pertanyaan itu adalah pertanyaan semua orang yang sedang gencar berpendapat, mengecam, menyalahkan, atau sekedar ingin tahu tentang apa yang seharusnya terjadi pada aktris VA yang diberitakan terlibat dalam prostitusi online. Kok bisa ya VA tidak dipidana, padahal jelas-jelas dia adalah seorang pekerja seks?
Inilah yang menarik untuk dibahas. Apa landasan seorang untuk berpikir kenapa pekerja seks tidak bisa dipidana? Apa hipotesis lain yang mendukung pernyataan tersebut? Apakah menurut mereka menjadi pekerja seks adalah sebuah kejahatan? Kejahatan seperti apa? Mengapa VA pada akhirnya harus meminta maaf atas “kesalahan” yang telah merugikan banyak orang? Apa kesalahan yang telah dia lakukan, bagaimana kerugian telah terjadi, dan siapa sih banyak orang itu?Dalam membahasnya, maka kita perlu menempatkan diri pada sudut pandang mayoritas orang Indonesia, yakni kaum moralis, atau setidaknya mereka-mereka yang menganggap dirinya bermoral.
Menjawab pertanyaan di atas, maka kejahatan yang telah dilakukan oleh VA ataupun para pekerja seks lainnya adalah kejahatan terhadap moral. Kesalahan yang dilakukan juga kesalahan moral, kerugian yang ditimbulkan ya kurang lebih “penyerangan terhadap nilai-nilai akhlak dan kesusilaan umum”. Dari mana pemikiran ini berasal?
Kaum moralis memandang bahwa hubungan seksual tanpa tujuan prokreasi adalah simbol korupsi moral, sehingga seks dan perempuan seharusnya dilindungi dengan institusi perkawinan. Seks adalah suatu dosa ketika dilakukan di luar hubungan perkawinan, dengan demikian pekerja yang memperdagangkan seks telah berdosa mengancam institusi perkawinan dan melemahkan nilai-nilai moral suatu masyarakat. Komersialisasi seks bertentangan dengan agenda kaum moralis atau konservatif yang ingin mengembalikan nilai-nilai agama di mana seksualitas, khususnya seksualitas perempuan tidak terlihat. Hubungan seks atau kelamin menurut mereka tidak akan menjadi masalah sepanjang ada dalam lingkup perkawinan.
Lalu apakah sebetulnya bisa memidana seseorang atas landasan moral? Seharusnya tidak bisa. Pidana sebagai hukum publik tidak bisa mengalaskan perbuatan pidana dari suatu hal yang subjektif. Pasalnya, setiap orang memiliki kadar moral yang berbeda satu sama lain. Tidaklah bijak bagi negara untuk mengatur masyarakatnya atas dasar sesuatu yang tidak pasti. Begitu pula pendapat akademis dan feminis dari AS, Catherine MacKinnon, yang mengecam landasan moral dalam pembentukan undang-undang. Menurutnya, moral hanya berkutat pada permasalahan dosa, dan bukan perlindungan terhadap yang lain (the other), sehingga mendasari hukum pidana dengan moral hanya akan menimbulkan merugikan korban. Terlebih lagi, moralitas yang ada sekarang juga dibentuk berdasarkan sudut pandang laki-laki sehingga tidak bisa dijadikan parameter yang dapat memihak pihak lain, atau dalam hal ini perempuan.
Dalam kasus VA, pertanyaan-pertanyaan semacam itu terlontar karena sebagian besar masyarakat Indonesia belum memandang seks sebagai hak seksual yang merupakan hak asasi manusia. Berdasarkan deklarasi International Planned Parenthood Federation (IPPF) pada 1994, hak seksual juga mencakup hak terhadap riwayat hubungan seksual atau perilaku seksual. Setiap orang berhak untuk memanfaatkan seksualitasnya bebas dari kekerasan dan pemaksaan. Sehingga mereka yang memilih menjadi pekerja seks harus dilindungi dan dijamin bahwa yang pilihannya bebas dari kekerasan dan pemaksaan, bukannya dipidana atau dipersekusi.
Mereka-mereka yang ingin memidana suatu hal atas dasar moral sama saja ingin memaksakan satu konsep moral yang homogen. Padahal moral adalah persoalan pribadi yang sangat bergantung pada pengalaman dan kepercayaan setiap insan. Pengalaman dan kepercayaan masing-masing orang adalah sesuatu hal natural, hasil refleksi pribadi yang tidak dapat dipaksakan. Sehingga sebaiknya kita harus mulai belajar untuk menelaah, memahami, dan memilah-milah suatu persoalan. Hal seperti apa yang boleh dihukum dan tidak bisa dihukum, sehingga, pertanyaan temanku di atas tidak terlalu sering muncul.
Tentang Penulis: Clianta de Santo adalah asisten peneliti di Center for Detention Studies. Tulisannya adalah pendapat pribadi