Gorontalo, mimoza.tv – Terkait penyegelan kapal genset Marine Vessel Power Plant (MVPP) Karadeniz Powership Zeynep Sultan, PT PLN Unit Induk Wilayah Sulut Sulteng Gorontalo (PLN UIW Suluttenggo) menyatakan tidak ada pemadaman bergilir.
Jantje Rau selaku Manajer Komunikasi PLN UIW Suluttenggo nenjelaskan, meskipun kapal genset yang berkapasitas 100-120 Megawatt (MW) tak masuk sistim, kelistrikan di wilayah Sulut-Go dalam keadaan aman dan tidak ada defisit yang terjadi.
“Penyegelan ini tidak menimbulkan defisit, kami pastikan semuanya aman dan tidak ada pemadaman,” ujar Rau, seperti dikutip dari Tribunmanado.co.id, Minggu (24/2/2019) malam.
Saat ini kata Rau, daya mampu Sistim Interkoneksi Sulut-Go sebesar 367, 95 MW, diperkirakan beban puncaknya Minggu malam sebesar 338 MW.
Penyegelan yang terjadi di kapal gensetdi Teluk Amurang tersebut kata Rau, baik PLN dan Bea Cukai telah menemukan solusi untuk masalah administrasi tersebut.
“Baik pihak kami dan Bea Cukai telah duduk bersama dan puji syukur telah menemukan jalan keluarnya. Kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Dirjen Bea Cukai untuk kerja samanya dalam penyelesaian administrasi tersebut,” ujar Rau.
Dikabarkan sebelumnya, Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Nyoman Adhi Suryadnyana menyegel MVPP Karadeniz Powership Zeynep Sultan, lantaran izin impor sementaranya telah kadaluarsa.
“Pihak kami sudah beberapa kali mengingatkan pihak kapal Karadeniz Powership Zeynep Sultan dan PT PLN yang menjalin kerja sama business to business,” ungkap Nyoman.
Kata dia, awalnya pada 2 September 2018 lalu, pihaknya telah memperingatkan, tepatnya lima bulan sebelum jatuh tempo berakhir.
“Kami mengundang kedua belah pihak dan menyampaikan izin hampir habis. Dan mereka pun mengiyakan dan segera mengurus. Namun satu bulan jelang jatuh tempo, belum ada tanda-tanda dari pihak kapal Karadeniz Powership Zeynep Sultan untuk mengurus perpanjangan atau mendefinisikan izin impor,” tegas Nyoman.
Kata Nyoman, sebulan sebelum, dua minggu, dan seminggu sebelum 23 Februari sudah diingatkan lagi. Dan hingga pada hari H, pihak Karadeniz Powership Zeynep Sultan kebingungan, minta dispensasi.
“Kami tolak, karena ini aturan. Amanat UU Nomor 17 Tahun 1996 tentang Kepabeanan Dan Cukai, izin impor sementara itu maksimal tiga tahun. Dasar dari penyegelan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2017, dan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 02 Tahun 2018 tentang penyelesaian Impor Sementara,” jelas Nyoman.
“Aturan impor yang telah kadaluarsa atau jatuh tempo kata Nyoman harus di segel. Tujuan kita jelas, agar semua bisa ikut aturan di Indonesia,” tandasnya.(luk)