Gorontalo, mimoza.tv – Tersangka narkoba berinisial MY (50) terancam hukuman mati karena diduga menjadikan anak-anak jadi kurir bisnis haramnya tersebut.
Hal ini bermula dari pengungkapan kasus narkoba oleh 2 orang anak di bawah umur pada sekitar pertengahan Januari 2019 lalu. MY (50) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo.
“Tersangka ini dijerat dengan pasal 133, pasal 144, pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan serendah-rendahnya hukuman 20 Tahun penjara,” kata Iptu Mohamad Adam, selaku Panit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba, Polda Gorontalo, Selasa (5/3/2019).
Lanjut Iptu Mohamad Adam, hingga saat ini pihaknya terus mengejar salah seorang tersangka utama yang menjadi pemasok barang narkoba dari wilayah Sulteng.
Kata Iptu Mohamad, yang bersangkutan juga sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Betul yang bersangkuta sudah masuk DPO, dan sebagai langkah lanjut, kami berkoordinasi dengan kepolisian setempat,” jelas Iptu Mohamad Adam.
Polda Gorontalo mengungkap dua anak berumur 14 tahun dan 15 tahun, yang tertangkap tangan membawa barang haram. Keduanya merupakan korban bencana tsunami di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) itu kini telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk direhabilitasi.
Sementara MY yang menjadi tempat tinggal 2 bocah tersebut didapati menyimpan narkoba di colokan listrik di dalam kamar rumahnya. Dari pengiriman dari seorang DPO Sulteng, narkoba jenis sabu itu sudah beberapa kali diperjualbelikan kepada para pemesan.
“Sudah dua kali pengiriman dari Palu dan sudah disalurkan kepada pembeli. Dan untuk tersangka MY terancam maksimal hukuman mati karena yang bersangkutan disangkakan tentang eksploitasi anak di bawah umur,” pungkasnya.(luk)