Gorontalo, mimoza.tv – Pembayaran rapel kenaikan gaji PNS dilakukan sebelum mencoblos Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi. Saat ini pembayaran gaji abdi negara masih dilakukan dengan nominal sebelum kenaikan.
Penjelasan soal pembayaran gaji yang mengalami kenaikan 5 % per awal April 2019 ini, diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Alokasi gaji PNS mulai 1 April sebagian K/L (kementerian/lembaga) menyerahkan dalam bentuk dokumen pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya karena PP-nya selesainya hampir dekat 1 April. Sehingga mereka belum sempat merevisi. Sehingga yang kami bayarkan masih yang gaji yang belum naik,” kata Sri Mulyani saat acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Penggunaan BMN Lot-1 SCBD Jakarta untuk Pembangunan Gedung Kantor Pusat OJK di Lot-1 Kawasan SCBD, Selasa (2/4/2019).
Ia mengatakan, saat ini, K/L sedang menyiapkan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk pembayaran rapel bulan April. Perinciannya, yakni kenaikan gaji bulan Januari, Februari, Maret, dan April. “Dan dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini,” tutup Sri Mulyani.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menambahkan, kebijakan untuk menaikkan gaji PNS memang terakhir dikeluarkan pemerintah pada 2015. Namun demikian, tidak ada kenaikan gaji pada 2016-2018 tetap mempertimbangkan tingkat inflasi dan daya beli PNS.
“Terakhir kenaikan gaji PNS tahun 2015. Kita selalu menjaga kesejahteraan PNS, sehingga daya beli PNS dipertahankan sesuai inflasi dan juga gaji yang sepadan dengan PNS,” ujar Nufransa, seperti dilansir dari liputan6.
Menurut pria yang akrab disapa Frans ini, meski tidak ada kenaikan gaji pokok PNS pada rentang 2016-2018, tapi pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) sebagai kompensasi. “Walaupun 2016-2018 tidak ada kenaikan gaji, tapi sebagai kompensasi ada THR sejak 2016,” kata dia.
Dengan demikian, lanjut Frans, tudingan yang menyebut kenaikan gaji PNS ini semata karena adanya Pilpres tidak mendasar. Sebab setiap tahunnya pemerintah terus perupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara. “Jadi tidak ada kaitannya dengan Pilpres,” tandas dia.
Sekadar gambaran, kenaikan gaji PNS 5%, yang juga berlaku untuk TNI/Polri, berdasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Beleid itu dirilis dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok PNS. April ini menjadi bulan yang dinantikan para pegawai negeri sipil atau PNS. Pemerintah mencairkan kenaikan gaji PNS yang dihitung sejak Januari 2019 atau rapelan.
Kenaikan gaji PNS ini menjelang penyelenggaraan Pilpres 2019. Hanya saja, Kemenkeu menegaskan kenaikan tersebut tak terkait dengan pesta demokrasi pada 17 April 2019.Kebijakan menaikkan gaji PNS memang terakhir dikeluarkan pemerintah pada 2015. Namun demikian, tidak adanya kenaikan gaji pada 2016-2018 tetap mempertimbangkan tingkat inflasi dan daya beli PNS.
Sebelumnya, kebijakan kenaikan gaji sebesar 5 persen untuk PNS, mulai terealisasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Per 1 April mulai membayar gaji yang diakumulasikan dengan 5 persen kenaikan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut Gammy Kawatu, Senin (1/4) lalu. Menurutnya, tambahan kenaikan gaji 5 persen tersebut bersifat tetap sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Iya kita sudah bayarkan gaji PNS yang terakumulasi dengan kenaikan sebesar 5 persen. Itu langsung kita transfer ke rekening masing-masing. Hari ini (kemarin) kita sudah proses pencariannya. Yang pasti sudah akan terbayarkan. Tambahan kenaikan 5 persen bersifat tetap. Memang pemberlakuan kenaikan gaji ini dimulai per 1 April,” ungkapnya.
“Sesuai penetapan, kenaikan gaji 5 persen ini terhitung sejak Januari. Bukan hanya di Pemprov Sulut. Tapi semua wajib,” ujarnya.
Alokasi anggaran yang disiapkan Pemprov Sulut setiap bulannya untuk pembayaran kenaikan gaji 5 persen tersebut sebesar 2,6 miliar. Dan itu ungkapnya, telah siap dan tertata. Jadi Kawatu menekankan, sudah tidak menjadi masalah penerapan kenaikan gaji 5 persen di Pemprov Sulut. Semua kabupaten/kota juga sudah menyesuaikan dengan anggaran masing-masing untuk pembayaran kenaikan gaji 5 persen tersebut.
“Kan kita bayarkan setiap bulannya ada 11 ribu PNS. Jadi kalau dikalkulasi setiap bulannya kita berikan 2,6 miliar untuk kenaikan gaji 5 persen. Kita sudah alokasikan. Tidak lagi menjadi masalah. Dan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) ini, maka dibuatkan SK gubernur. Begitu juga di kabupaten/kota, ada SK bupati dan walikota. Yang pasti, semua sudah siap. Baik anggaran dan payung hukum,” ucapnya.
Bukan hanya Pemprov saja yang akan membayarkan kenaikan gaji 5 persen hari ini. Dibeberkan Kawatu, 15 kabupaten/kota juga mestinya sudah harus membayarkan kenaikan gaji tersebut sama seperti Pemprov. “Karena semua daerah sudah siap untuk kenaikan gaji tersebut,” pungkasnya.(luk)