Gorontalo, mimoza.tv – Masa tenang pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2019 dimulai. Namun di tiga hari sebelum pencoblosan inilah, ladang politik uang diprediksi tumbuh subur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wajib kerja keras membasminya. Baik bagi-bagi uang maupun bahan pokok.
Sanksi yang dikenakan bagi pelaku politik uang tidak main-main. Sesuai Undang-undang Pemilu, jika kedapatan dan terbukti melakukan tindakan tak terpuji itu, hukumannya sampai dibui empat tahun. Ini tak hanya berlaku untuk calon legislatif atau calon presiden. Tim sukses atau tim pemenangan pun bisa dijerat. Itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda.
“Masa tenang dimulai 14 April hingga 16 April. Peserta pemilu dan tim tidak boleh lagi berkampanye. Tidak boleh melakukan politik uang dan sembako. Berdasarkan UU Pemilu 7/2017, selama masa tenang, tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, jika peserta dan tim kampanye melanggar akan mendapatkan sanksi tindak pidana pemilu. Sesuai Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu.
Sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.“Apabila pelakunya calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota, akan dikenakan sanksi pembatalan calon terpilih,” tandasnya.