Gorontalo, mimoza.tv — Setelah mengumumkan 10 orang peserta yang lolos ke tahap Fit and Propert Test (FPT), Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kota Gorontalo, langsung diadukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, karena diduga ada beberapa orang yang lolos 10 besar itu bermasalah. Surat aduan pun sudah dilayangkan, Rabu (22/5).
Umar sebagai pihak yang mengadu mewakili beberapa rekannya menjelaskan, pihaknya mengadukan Timsel Calon Anggota KPU Kota Gorontalo, karena Timsel dinilai sangat subyektif, tidak transparan dan mencederai integritas mereka dalam meluluskan 10 nama calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Gorontalo Periode 2019-2024. Berdasarkan fakta bahwa ada beberapa nama yang diluluskan ternyata Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya menyangkut Tes Kesehatan. Sebagaimana pengakuan Umar, bahwa peserta bersangkutan saat Tes Kesehatan khususnya Kesehatan Jasmani dan Bebas Narkoba, surat yang menerangkan sehat jasmani tidak ditandatangani Dokter, karena mengidap penyakit kronis. Hal ini diketahui oleh peserta lain, yang kebetulan mendengar langsung percakapan antara Dokter Rumah Sakit dengan peserta dimaksud. Ada juga peserta lain yang melihat langsung bahwa Surat Keterangan Sehat Jasmani tersebut tidak ditandatangani Dokter.
Ini juga dikuatkan dengan hasil konfirmasi beberapa peserta dengan Dokter yang memberikan Surat Keterangan, bahwa Dokter mengakui memang ada beberapa peserta yang sempat tidak ditanda tangani Surat keterangan Sehat nya karena mengidap penyakit kronis dan dinyatakan tidak sehat jasmani, akan tetapi karena adanya petunjuk dari Timsel, maka Dokter tersebut akhirnya menandatangani Surat Keterangan Sehat dimaksud, namun dengan catatan khusus yang dilampirkan dokter mengenai penyakit yang diderita peserta bersangkutan, sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Surat Keterangan Sehat. “Padahal jadwal tes kesehatan tanggal 9 dan 10 Mei, sehingga kalau ada rangkaian tes kesehatan di luar jadwal tersebut berarti itu pelanggaran,” jelas Umar. “Sehingga kami menduga Timsel mengabaikan catatan Dokter tersebut, karena tetap meloloskan peserta yang dimaksud. Jika ini benar, maka Timsel sudah melampaui kewenangannya seperti dalam lampiran PKPU no 2 tahun 2019 model TK-Timsel 14, jelas dalam kolom hasil tes kesehatan menerangkan TMS (tidak memenuhi syarat) yaitu ditemukan kelainan yang membutuhkan tindakan medis segera, olehnya dengan pengakuan dokter ada catatan temuan pada peserta, sehingganya dokter tidak mendandatangi surat keterangan Sehat Jasmani, maka dapat disimpulkan bahwa sudah sepantasnya peserta tersebut tidak memenuhi syarat tapi oleh Timsel menyimpulkan peserta tersebut memenuhi syarat”
Dalam pelaksanaan Tes Wawancara lanjut Umar, Timsel juga diduga tidak berlaku adil kepada semua peserta. Beberapa peserta khususnya peserta yang memiliki pengalaman banyak terhadap penyelenggaraan Pemilu, dan bisa menjawab dengan lugas dan gamblang justru nilainya kalah dari peserta yang hanya bisa menjawab sedikit pertanyaan dan minim pengalaman. Bahkan ada peserta yang ditanyakan nama-nama Partai Politik Peserta Pemilu 2019 oleh Timsel, justru lulus. “Soal ini pesertanya sendiri yang mengaku dengan kami, setelah yang bersangkutan selesai mengikuti Tes Wawancara,” Substansi wawancara pun dinilai tidak berpedoman pada PKPU Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 25 Ayat 3, yang mengamanatkan materi wawancara tentang Lembaga Penyelenggara Pemilu, Kepartaian, Kepemiluan, Bhinneka Tunggal Ika, Ketatanegaraan, NKRI, UUD 1945, dan Pancasila, karena faktanya Timsel menguji peserta tentang tentang isi makalah yang di luar konten sesui lampiran PKPU No 2 Tahun 2019 tentang seleksi anggota KPU.
Hal senada juga disampaikan peserta lain, Zulkifli Tangahu. Menurutnya Timsel sangat subyektif, tidak transparan dan melanggar etika. Ini terkait dengan peserta yang diloloskan dianggap bermasalah pada seleksi calon anggota KPU Provinsi Gorontalo sebelumnya, sebagaimana Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 39-PKE-DKPP/III/2019 tanggal 16 Mei 2019 atau sehari setelah pengumuman Timsel Calon Anggota KPU Kota Gorontalo, yang menyatakan dua orang calon dicoret dari daftar PAW Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo. “Mestinya Timsel langsung meralat hasil plenonya dengan adanya putusan ini, karena ada diantara yang lulus itu ternyata oleh Putusan DKPP dinyatakan dicoret dari PAW Calon Anggota KPU Provinsi. Apalagi diantara Timsel ini ada dua orang mantan Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo,” terang Zulkifli.
Masih banyak fakta lain kata Zulkifli yang mereka beberkan dalam surat aduan terkait dengan kinerja Timsel yang dinilai mencederai nilai integritas, profesionalitas, mandiri, dan terbuka dengan harapan, KPU RI menolak dan membatalkan usulan 10 nama yang dinyatakan lulus oleh Timsel, memohon kepada Tim KPU RI untuk melakukan investigasi terhadap kinerja Timsel dan memberikan Sanksi Berat kepada Timsel Calon Anggota KPU Kota Gorontalo jika kemudian tetap tidak mendapatkan hasilnya, maka jalur terakhir kami akan menempuh lewat PTUN setelah keluar SK Penetapan 5 orang calon Anggota KPU Kota Gorontalo oleh KPU RI.
Ditempat terpisah, ketua Timsel KPU Kota Gorontalo, Dr. Munkimzul Umam Kau yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa dirinya mempersilahkan peserta calon anggota KPU Kota Gorontalo yang tak lolos untuk mengadukan proses seleksi anggota KPU Kota Gorontalo.
“Itu memang jalur yang dimungkinkan bagi yang tidak puas dengan hasil yang telah kami tetapkan. Kami sudah bekerja semaksimal mungkin dan itulah hasil yang kami dapatkan,” jelas Munkimzul Umam Kau.
Kata Munkimzul, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketetapan KPU. Tidak ada jadwal tahapan yg menyalahi ketentuan KPU. Soal rekom dokter yg di terima, seluruhnya ditandatangani oleh dokter. Justru pihaknya merasa heran jika ada yg mengatakan bahwa rekom tidak ditandatangani oleh dokter.
“Memang tidak semua peserta (maaf) dinyatakan sehat, maka tidak semua peserta pun lulus tes kesehatan. Sekali lagi kami sampaikan bahwa semua rekom kesehatan yg kami terima, ditandatangani oleh dokter. Peserta yg memiliki penyakit kronis tetap ditandatangani dokter, dengan keterangan bahwa yang bersangkutan sakit. Justru jika ada yg mengatakan ada rekom yang tidak ditandatangani dokter, tolong tunjukkan kepada kami,” tegas Munkimzul.
Dirinya juga mengklarifikasi, bahwa Timsel tidak pernah bisa mengatur hasil keputusan dari tim pemeriksa kesehatan, sebagaimana juga pada hasil tes CAT dan Psikologi. Seluruhnya adalah hak prerogatif pemeriksa.(luk)