Gorontalo, mimoza.tv – Terkait polemik pembangunan tempat Wisata Pantai Ratu di Desa Tenilo, Kabupaten Boalemo, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, hari ini, Selasa (25/6/2019) menggelar rapat Koordinasi (Rakor) dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo.
Dalam pemaparannya, Feri Maulidi, selaku Kabid Tata Ruang, Dinas PURP Kabupaten Boalemo mengungkapkan, akses jalan menuju lokasi tersebut, pihaknya tidak membuka akses jalan sebagaimana yang dipersoalkan. Akan tetapi jalan tersebut sudah ada rintisan, dan dulunya merupakan jalan roda.
“Demikian juga untuk kawasan Pantai Ratu yang menjadi objek yang dipersoalkan, objek wisata tersebut tidak masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL). Untuk jalan yang masuk kawasan HL, pihak Pemkab saat ini sudah ada usaha untuk pinjam pakai,” ujar Feri dalam pemaparannya.
Dirinya menambahkan juga, untuk aktivitas di lokasi Pantai Ratu untuk sementara ini di hentikan, sambil menunggu proses perijinan.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Gorontalo menyampaikan, berdasarkan survei lapangan dan merujuk pada Peta Overlaping Kawasan Hutan vs PIPIB (Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru) Revisi XV, lokasi kegiatan wisata Pantai Ratu Boalemo berada di Kawasan Hutan Lindung (hutan mangrove) dan sebagian areal masuk dalam PIPIB (Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru) Revisi XV.
“PIPIB Revisi XV ini merupakan Inpres atau Instruksi Presiden, dimana disitu tidak akan ada kegiatan atau perizinan yang dikeluarkan oleh siapa pun sebelum ada kemudahan untuk mengeluarkan Inpres-nya,” jelas Bambang, perwakilan dari DKLH Provinsi Gorontalo .
Namun disatu sisi pihaknya juga mengapresiasi Bupati Boalemo yang menghentikan sementara pembangunan objek wisata tersebut.
“Pak Bupati sudah mengubungi pihak kami dan mengatakan, ‘jika memang itu harus berhenti, kami akan berhenti’. Untuk itu kita mengucapkan terima kasih kepada pak Bupati yang sudah mengambil sikap menghentikan pembangunannya sampai terang benderang apa yang kita kerjakan,” ujar Bambang.
Kata dia, pihaknya juga tidak berdiri sendirian dalam menyelesaikan permasalahan ini, melainkan sudah menyampaikannya ke Kementerian Kehutanan.
“Kami sudah menyampaikan ke Kementerian, yaitu ke Dirjen Gakum. Selanjutnya Dirjen Gakum memerintahkan UPT Penegakkan Hukum yang berdomisili di Manado, untuk turun turun ke Gorontalo di bawah pimpinan Kepala Balai Gakum yang berdomisili di Makassar,” jelasnya.
Jadi, lanjut Bambang, tindak lanjut yang dilakukan saat ini adalah proses menghentikan kegiatan dan melaksanakan kegiatan dengan UPT Gakum.
“Karena ini sudah berproses, sudah kami laporkan ke Gakum. Untuk mencari solusi terbaik, kami mohon teman-teman dari Boalemo, selama dalam proses ini bila ada pemanggilan atau di undangan, kami mohon koperatif. Intinya seperti itu dan ini untuk kita semua semua.
Sampaikan juga pesan kami ke pak Bupati, yang pertama, proses pembangunannya di hentikan. Bukan menghalang halangi, tetapi aturanlah yang mengharuskan. Yang kedua, siapa yang di undang, siapa yang di panggil kami mohon koperatif, biar semua ini bisa jelas dan terang benderang,” pungkasnya.
Dari Pemprov Gorontalo sendiri hadir dalam Rakor tersebut, antara lain, Bappelitbang, DLHK, Dinas Kelautan dan Perikanan, Biro Hukum dan Organisasi Setda Provinsi Gorontalo, serta dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilauah III Manado.
Dari Pemkab Boalemo sendiri, Bappeda, DLH dan Kehutanan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pariwisata,Dinas Kelautan dan Perikanan, Camat Tilamuta, Kepala Desa Tenilo, serta Ketua BUMDes Desa Tenilo.(luk)