Gorontalo, mimoza.tv – Bersosial media hendaklah jangan berlebihan, jika tidak, bakal berurusan dengan kepolisian.
Prinsip selalu berhati-hati, apalagi membuat status atau membagikan postingan yang nanti akan berdampak pada pelanggaran UU ITE.
“Kalau dulu dikenal istilah ‘mulutmu harimaumu’, sekarang di era sosial media dan perkembangan teknologi yang kian pesat, istilah itu berganti menjadi ‘jarimu harimaumu’. Tidak sedikit kasus yang sedang ditangani Reskrimsus Polda Gorontalo, karena persoalan medsos,” ujar Direskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Novi Irawan, SIK, MH, saat menerima kunjungan sejumlah wartawan.
Dirinya menjelaskan, di Polda Gorontalo sendiri, sejak Januari sampai Juni (2019), 80 persen itu kasus informasi transaksi elektronik (ITE). Padahal menurut dia, sosialisasi mengenai UU ITE terus dilakukan, dengan tujuan mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.
Kendati berstatus delik aduan, namun kata Irawan tidak sedikit kasus terkait medsos ini berujung ke pegadilan. Walaupun ada juga yang akhirnya berhenti di tengah jalan, karena kedua pihak berdamai.
Soal ancaman penjara, yang tertinggi yang pernah disangkakan adalah 10 tahun. Namun kata Irawan, itu jika penyidik menilai yang dilakukannya sudah menimbulkan kegaduhan.
“Kalau (postingan medsos) sudah membuat keonaran, kegaduhan ancamannya bisa 10 tahun. Makanya hati hati,” pungkas Novi.(luk)