Limboto, mimoza.tv – PT.PLN (Persero) secara terbuka menjelaskan terkait penyegelan listrik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM.DUnda Limboto, murni karena adanya pelanggaran penambahan daya secara ilegal, setelah dilakukan razia dan hal ini tentu saja berdampak pada kerugian.
Pasca penyegelan listrik yang dilakukan oleh PT.PLN (Persero) terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM.Dunda Limboto, sejak dua hari lalu, berimbas terhadap pelayanan rumah sakit yang sedikit terganggu.
“Dugaan penambahan daya secara ilegal ini ditemukan setelah pihak kami melakukan pemeriksaan di sejumlah titik, seperti hotel dan rumah sakit, dan kami menemukan di Rumah Sakit Dunda ada pembesaran daya dari 105 kWh menjadi 197 kWh,” kata Humas PT.PLN (Persero), Syaiful Djalil saat dikonfirmasi terkait hal ini.
Syaiful menambahkan, “pihak Rumah Sakit memang pernah mengajukan penambahan daya pada tahun 2013 silam, dan sampai saat ini belum terakomodir karena di sistem kami belum terdata konfirmasi pembayaran, sehingga pihak kami belum melakukan penambahan daya.”
“Untuk penambahan daya, pihak RSUD Dunda sudah mengajukan kembali permohonan, dan akan langsung dikerjakan oleh pihak PLN jika sudah dibayarkan, namun untuk proses hukum terkait penambahan daya yang dilakukan sejak tahun 2013 silam tetap berjalan, karena sudah masuk ke ranah hukum, dan saat ini sementara berproses.” lanjut Syaiful.
Ketika disentil soal jumlah kerugian, pihak PLN sendiri belum menghitung total kerugian yang ditimbulkan oleh kasus ini, namun dipastikan ada dan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.