Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak 87 sachet plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Gorontalo, dari kantor salah satu ekspedisi pengiriman barang yang beralamat di kelurahan Tapa, kecamatan sipatana, Kota Gorontalo.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri cahyono, saat menggelar jumpa pers di Polda Gorontalo, Rabu (31/7/2019).
Wahyu menjelaskan, ke 87 paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu ini diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Gorontalo pada Kamis (27/6/2019) bulan lalu. Pada tanggal 23 Juni, ekspedisi tersebut menereima sebuah paket kiriman dari kantor ekspedisi pusat Samarinda, Kalimantan Timur dengan pengirim bernama Aditia Shope Online, dengan depskripsi barang adalah baju.
“Oleh ekspedisi, barang itu diantar ke alamat yang tertera, yakni ke saydara FG, alamat Pos Security PLTU Tanjung Karang, Kabupaten Gorontalo Utara. Selanjutnya ekspedisi mengirimnya ke kantor cabang yang ada di Gentuma. Dihubungi oleh petugas ekspedisi pada nomer yang tertera pada kiriman itu, nomer tersebut tidak aktif,” kata Wahyu dihadapan sejumlah media.
Lanjut dia, karena tidak berhasil menhubungi, petugas tersebut langsung mendatangi pos security PLTU. Dan sewaktu menanyakan nama FG, karyawan setempat juga mengatakan tidak ada karyawan yang bernama FG.
“Sesuai aturan di ekspedisi tersebut, barang tersebut di kirim lagi ke kantornya yang ada di Kota Gorontalo. Curiga dan penasaran dengan paket tersebut, petugas ekspedisi membuka barang tersebut, dan ternyata isinya narkoba,” ujar mantan Kapolres Bonebolango ini.
Hingga saat ini kasus tersebut kata Wahyu, masih dalam penyelidikan. Dan hasil uji dari BPOM Gorontalo, paket tersebut positif narkotika golongan I jenis Methamfetami dengan berat sekitar 27, 1.579 gram.(luk)