Gorontalo, mimoza.tv – Untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mengerti dan paham terhadap permasalahan hukum pengadaan barang dan jasa, Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) DPW Provinsi Gorontalo menggelar Pendidikan Konsultan Hukum Pengadaan (PKHP) Angkatan III, tahun 2019.
Pendidikan yang digelar di salah satu hotel di Kota Gorontalo tersebut, digelar selama tiga hari, 23 – 25 Agustus 2019. dan diikuti 16 peserta dari kalangan pengacara dan umum.
Dr Duke Arie Widagdo selaku Ketua DPW APPI Gorontalo kepada wartawan mimoza.tv mengungkapkan, digelarnya kegiatan tersebut, agar intinya seluruh peserta dapat memahami aturan-atuaran dasar tentang pengadaan barang dan jasa, termasuk mekanismenya.
“Selain itu juga peserta mendapatkan materi tentang bagaimana Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU. Peserta juga akan mendapatkan materi tentang bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Sehingga nantinya hasil dari kegiatan mereka akan mendapatkan setifikasi,” ujarnya
Duke menjelaskan, seluruh peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikasi. Untuk yang Sarjana Hukum akan mendapat gelar CPLE dan CPLI, sedangkan yang bukan dari Sarjana Hukum akan mendapatkan gelar CPS.
“Kita harapkan setelah ini peserta mampu menggunakan ilmu yang di dapat ini, sebagai konsultan baik di pemerintahan maupun kontraktor, untuk membantu proses-proses pengadaan barang dan jasa, apakah itu proses perencanaannya, bagaimana kita melakukan revieuw atau melihat permasalahan apa yang terjadi. Mereka ini adalah ahli atau konsultannya, tempat untuk bertanya dan mendapatkan solusi, agar terhindar dari masalah-masalah hukum misalnya korupsi,” jelas Duke.
Adapun pemateri pada Pendidikan Konsultan Hukum Pengadaan (PKHP) Angkatan III, tahun 2019 tersebut adalah Sabela Gayo SH,MH, PhD, CPL, CPCLE, Sutanto SH,MH, PhD, CPL, CPCLE, dan Edi Usman, ST MT.
Diwawancarai terpisah, Sabela Gayo SH,MH, PhD, CPL, CPCLE selaku Ketua APPI Indonesia yang juga pemateri pada pendidikan tersebut mengungkapkan, nantinya ada banyak hal yang akan didapatkan oleh seluruh peserta nantinya setelah lulus.
“Mereka bisa memberikan jasa hukum pendampingan atau asistensi kepada Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Pemerintah atau UKPBJ, maupun unit-unit layanan pengadaan yang berada di sektor BUMN atau sektor swasta lainnya,” kata Sabela.
Lanjut Sabela, untuk APPI sendiri, asosiasi ini sudah ada 17 di 17 Provinsi. Provinsi Gorontalo sendiri merupakan DPW yang ke 17. Sedangkan untuk advokat atau ahli hukum yang sudah mengikuti pendidikan di APPI, sejak tahun 2016 hingga saat ini sudah mencapai 1400 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Saya berharap peserta dapat mengetahui dan punya gambaran umum terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dan saat mereka memiliki sertifikat, ini sangat bermanfaat ketika pemerintah membutuhkan tenaga ahli jasa perseorangan. Apalagi ini akan diberlakukan segera agen pengadaan baik itu indifidu maupun badan usaha. Jadi kalau Pemerintah Provinsi Gorontalo atau pihak swasta membutuhkan tenaga ahli perseorangan dalam bentuk agen pengadaan, mereka sudah memiliki pengetahuan, keahlian serta sertifikat kompetensi atau lisensi,” tandasnya.(luk)