Gorontalo, mimoza.tv – Ombudsman Provinsi Gorontalo merilis lembaga publik yang banyak melakukan pungutan liar. Sektor pendidikan menjadi lembaga yang menjadi sektor paling rawan akan adanya pungutan liar, disusul sektor Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Ombudsman, masih ada saja oknum yang keliru memahami peraturan terkait pendidikan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Bentuk pungutan liar pada sektor pendidikan yang paling banyak ditemukan oleh Ombudsman dalam bentuk permintaan sejumlah uang, seperti dalam pengambilan ijazah, pembangunan pagar sekolah, pembangunan kantin, pembangunan kamar mandi dan wc, penjualan seragam oleh pihak sekolah, bahkan permintaan pihak sekolah ke orang tua murid untuk membawa kue atau makanan dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak sekolah.
“Saat ini laporan pungutan liar yang sudah masuk ke register kami, sekitar 141 laporan dari masyarakat untuk periode januari hingga november 2016, dan laporan terbanyak yang masuk ada 3, yakni sektor pendidikan, Kepolisian, dan pertanahan,” kata asisten Ombudsman Provinsi Gorontalo, Ade Fajriyanti.
“Untuk penyelesaian temuan kasus, Ade menambahkan, pihak Ombudsman meminta pengembalian di tempat untuk pungutan liar yang dilakukan, seperti meminta Kepala Sekolah untuk mengembalikan dana yang dimintakan kepada murid atau orang tua murid, begitupun dengan pungli yang terjadi di Badan Pertanahan, seperti pengurusan prona, pihaknya juga melakukan hal yang sama yakni mengembalikan uang yang diminta untuk pengurusan surat tanah dan lain sebagainya.”
Sejak hadirnya Ombudsman di Gorontalo tiga tahun lalu, jumlah laporan dari warga yang masuk, khususnya terkait pungutan liar selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.