Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Dikendalikan Dari Lapas Kelas II A Manado, Polda Gorontalo Ciduk Dua Kurir Narkoba

by Lukman Polimengo
Oktober 8, 2019
Reading Time: 2 mins read
136 7
A A
0
Dir Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta (baju biru) bersama Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, saat memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu. Barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan seorang warga binaan di Lapas kelas II A Manado, Sulawesi Utara. Foto: Lukman Polimengo.

Dir Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta (baju biru) bersama Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, saat memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu. Barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan seorang warga binaan di Lapas kelas II A Manado, Sulawesi Utara. Foto: Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo kembali mengungkap peredaran narkokoba jenis sabu, yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A, Manado.

Dihadapan awak media, Dir Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta mengungkapkan, dari ke tiga pelaku tersebut, dua tersangka lainnya ditangkap di wilayah hukum Polda Gorontalo. Sedangan satu tersangka lainnya saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kota Manado.

“Penangkapan dua tersangka masing-masing AW alias Awin, ditangkap di Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, dan satu tersangka lagi yaitu ZM alias Ulun, berhasil ditangkap di Jalan Taman pendidikan, kelurahan Moodu, kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo,” kata Dewa Putu Gede dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Selasa (8/10/2019).

Baca juga

Dugaan Keterlibatan Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba Diselidiki Polda Gorontalo

Peringatan HANI 2024, Kakak Tia Ajak Milenial Untuk Lawan Narkoba

Lanjut dia, Barang Bukti yang ditemukan oleh petugas dalam penguasaan AS alias Awin yakni satu paket berisi 5 saset plastik yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 3 Buah timbangan, dan 15 pak palstik kiv kosong.

Sedangkan lima saset narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas dalam penguasaan AS alias Awin merupakan narkoba jenis sabu yang dijemput dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan atas perintah AK alias Ata yang saat ini merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Manado, Sulawesi Utara.

“Ada pun peran dari AS alias Awin ini adalah sebagai kurir. Barang yang ada pada Awin ini milik AK alias Ata, warga binaan di Lapas tersebut. Sedangkan barang yang ditemukan ada pada Ulun, yakni satu saset yang diduga narkoba jenis sabu , sebelumnya ditemukan dalam penguasaan Awin,” jelas Dewa Putu Gede.

Dirinya menambahkan, kepda tersangka tersebut, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka juga bisa di pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum.(luk)

Tags: kurir narkobaNarkobasabu-sabu

Berita Terkait

Oplus_131072

Dugaan Keterlibatan Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba Diselidiki Polda Gorontalo

Mei 15, 2025
Peringatan HANI 2024 yang digelar di Danau Perintis, Bone Bolango, Sabtu (29-6-2024).

Peringatan HANI 2024, Kakak Tia Ajak Milenial Untuk Lawan Narkoba

Juni 30, 2024

Lapas BERSINAR: Kemenkumham Gorontalo Gencar Berantas Narkoba

Juni 8, 2024

Selama 2023, Polres Gorontalo Kota Tangani 655 Perkara, Ade : Penganiayaan yang Paling Menonjol

Bacakan Pledoi Risman Taha, Aroman : Penerapan Pasal Ke Klien Kami Tidak Layak

Apriyanto: Pasal Yang Diterapkan Ke Risman Taha Tidak Tepat. Adhan : Jaksanya Gonta Ganti

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version