Gorontalo, mimoza.tv – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo kembali mengungkap peredaran narkokoba jenis sabu, yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A, Manado.
Dihadapan awak media, Dir Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta mengungkapkan, dari ke tiga pelaku tersebut, dua tersangka lainnya ditangkap di wilayah hukum Polda Gorontalo. Sedangan satu tersangka lainnya saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kota Manado.
“Penangkapan dua tersangka masing-masing AW alias Awin, ditangkap di Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, dan satu tersangka lagi yaitu ZM alias Ulun, berhasil ditangkap di Jalan Taman pendidikan, kelurahan Moodu, kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo,” kata Dewa Putu Gede dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Selasa (8/10/2019).
Lanjut dia, Barang Bukti yang ditemukan oleh petugas dalam penguasaan AS alias Awin yakni satu paket berisi 5 saset plastik yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 3 Buah timbangan, dan 15 pak palstik kiv kosong.
Sedangkan lima saset narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas dalam penguasaan AS alias Awin merupakan narkoba jenis sabu yang dijemput dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan atas perintah AK alias Ata yang saat ini merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Manado, Sulawesi Utara.
“Ada pun peran dari AS alias Awin ini adalah sebagai kurir. Barang yang ada pada Awin ini milik AK alias Ata, warga binaan di Lapas tersebut. Sedangkan barang yang ditemukan ada pada Ulun, yakni satu saset yang diduga narkoba jenis sabu , sebelumnya ditemukan dalam penguasaan Awin,” jelas Dewa Putu Gede.
Dirinya menambahkan, kepda tersangka tersebut, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka juga bisa di pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum.(luk)