Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap Yusuf Utina (37), warga Desa Huntu Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku pembunuhan, BP alias Ka Ena (52) warga di desa itu juga.
Informasi yang diperoleh, sekitar pukul 23.00 WITA, aparat meringkus pelaku pembunuhan tersebut di kediamannya, kemudian dibawa ke Polres Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Kukuh Islami mengungkapkan, saat ini pihaknya belum mengetahui motif pembunuhan tersebut.
“Sementara ini belum dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata AKP Kukuh Islami.
Sebelumnya diberitakan, Yusuf Utina tewas ditikam, Kamis (17/10/2019) pukul 20.20 WITA. Diduga pelaku pembunuhan adalah BP alias Ka Ena. Sebelum terjadi penikaman Yusuf dan Ka Ena sedang duduk bersama di depan warung milik Ibrahim S Moha, warga Dusun 2 Pilohantapa, Desa Pilobuhuta. Tak berapa lama, Ibrahim mendengar suara Yusuf yang mengatakan dirinya telah luka.
Ibrahim lalu keluar dari warung. Ibrahim lalu melihat Ka Ena sudah berlari meninggalkan lokasi kejadian. Sementara Yusuf kondisi terluka di bagian perut dengan usus yang terburai. Beberapa orang warga yang sebelumnya ikut duduk di depan warung juga ikut berlarian saat melihat Yusuf terkapar bersimbah darah.(luk)