Gorontalo, mimosa.tv – Ada hal menarik diungkapkan Erwinsyah Ismail, selaku Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, periode 2019 – 2024, terkait dengan skema pembayaran Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU) Rumah Sakit dr.Ainun Habibie, yang hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Kita bingung harus menjawab apa, ketika ada masyarakat menanyakan hal ini,” jawab Erwinsyah usai mengikuti rapat pembahasan soal rumah sakit tersebut bersamaTim Simpul Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (21/10/2019).
Politisi muda Partai Demokrat ini mengatakan, sikap partainya belum bisa memutuskan apakah menerima atau menolak. Namun jika ini untuk kepentingan masyarakat banyak, maka partainya akan menyetujui pembangunan rumah sakit ini menggunakan skema KPDBU.
“Namun saja, jika hal ini tidak menguntungkan atau justru membebani daerah, maka Partai Demokrat dan mungkin seluruh anggota Fraksi Demokrat Nurani Bangsa tidak akan menerima.
Erwinsyah menjelaskan, pihaknya juga belum 100 persen memberi keputusan, dengan harapan Tim Simpul lebih transparan tentang tata cara pembayaran, dan jaminan bahwa kedepan RS. dr Ainun Habibie ini bisa berhasil menjadi rumah sakit yg sesuai harapan masyarakat Provinsi Gorontalo.
“Posisi skarang itu jangan sampai DPRD jadi kambing hitam, ketika kita punya tanggung jawab untuk menjelaskan kepada masyarakat. Jadi pesan saya kepada Tim Simpul, semuanya harus dibuka dengan benar-benar transparan. Resikonya seperti apa, targetnya seperti apa. Kita ingin hal ini terang benderang,” tegas putra mantan Gubernur Gorontalo ini.
KPBU sendiri adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah/ BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak.
Dimana Tujuan menggunakan skema KPBU meliputi, mencukupi kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta. Mendorong prinsip pakai-bayar oleh pengguna, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna. Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran dan tepat waktu serta menciptakan iklim investasi yang mendorong partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.(mar/luk)