Gorontalo, mimoza.tv – Ratusan pengemudi Becak Motor atau Bentor, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Walikota Gorontalo. Aksi ini merupakan buntut dari hadirnya bajaj sebagai salah satu moda transportasi baru di Gorontalo.
Aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh ratusan pengemudi bentor yang ada di Kota Gorontalo, Senin siang (14/11/2016) di halaman Kantor Walikota Gorontalo ini, menuntut penolakan kehadiran bajaj yang dinilai mempengaruhi pendapatan mereka sehari-hari.
Dalam orasi yang disampaikan, massa aksi menuntut agar Pemerintah Kota Gorontalo tidak memberikan izin terhadap pengusaha yang mulai mengoperasikan bajaj di Kota Gorontalo.
“Jika tuntutan kami yang disampaikan hari ini tidak diindahkan oleh Pemerintah Kota dan Instansi terkait, maka abang bentor se-Kota Gorontalo tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal yang akan terjadi selanjutnya,” kata Iwan Abdulatif, Ketua Ikatan Pengemudi Bentor (IPB) Gorontalo.
“Bahkan, lanjut Iwan, pengemudi bentor se-Kota Gorontalo mengancam akan melakukan boikot dengan tidak melayani penumpang yang bekerja sebagai Aparat Sipil Negara, dan juga mungkin akan bertindak anarkis, jika aspirasi yang disampaikan tidak ditindak lanjuti.”
Sementara itu, Walikota Gorontalo Marten Taha yang ditemui usai menerima massa aksi mengatakan, menurut penilaian pribadinya, aksi yang digelar hari ini merupakan gerakan murni dari abang bentor yang merasa terusik dengan kehadiran bajaj, yang mulai beroperasi di Kota Gorontalo.
“Saya kira wajar jika para abang bentor ini melakukan aksi penolakan seperti ini, karena ini menyangkut pendapatan mereka sehari-hari, dan aksi hari ini akan kami respon dengan menerima aspirasi yang disampaikan dan kemudian berkoordinasi semua pihak terkait,” lanjut Marten.
“Sebelumnya, lanjut Marten, kami dari Pemerintah Kota juga sudah pernah menolak rencana hadirnya moda transportasi baru, yang belum diketahui seperti apa bentuknya, dan hingga hari ini belum ada baik dari perorangan maupun perusahaan yang mengajukan permohonan izin untuk moda transportasi baru.”
“Sebenarnya jika dilihat malalui regulasi yang ada, hingga saat ini bentor belum memiliki ijin beroperasi, dan itu sudah berjalan lebih dari 10 tahun, bahkan sudah pernah dibuatkan Perda namun tidak bisa diimplementasikan. Bahkan dari pemerintah pusat belum mengeluarkan ijin beroperasi, karena dinilai belum layak dikatakan sebagai moda angkutan umum, namun semua ini bukan dilihat dari penerapan regulasi yang ada, tetapi kita harus memikirkan berapa banyak orang yang menggantungkan hidup dari bentor, itu persoalannya,” tutup Marten.