Gorontalo, mimoza.tv – Belum 24 jam aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer di Jalan Bali pada hari Selasa (5/11/2019), Briptu Abu Rizal Bakri selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Oluhuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bonebolango mengamankan salah satu siswa SMA Negeri 1 Kabila yang kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer, Kamis (7/11/2019).
Diwawancarai melalui sambungan telepon, Yulius Hulukati selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan menjelaskan, adanya kejadian tersebut berawal dari salah satu siswa melaporkan temannya ke Wali Kelas 10 IPS karena membawa panah wayer.
“Jadi saat siswa ini di panggil wali kelas untuk di periksa, panah wayer yang ia bawa itu sempat di buang di sawah yang berada di belakang sekolah. Oleh Wali kelas informasi penemuan panah wayer itu dilaporkan kepada kami, dan selanjutnya kami meneruskan ke pihak berwajib dalam hal ini Babhinkamtibmas Kelurahan Oluhuta,” ujar Yulius.
Lanjut Yulius, Babhinkamtibmas tersebut langsung mendatangi sekolah dan melakukan penggeledahan terhadap siswa yang diketahui berinisial FM.
“Karena sudah di buang, pihak sekolah bersama Babhinkamtibmas melakukan pencarian dan hasilnya ditemukan dua buah anak panah wayer,” jelas Yulius.
Pada kesempatan itu juga Briptu Abu Rizal Bakri menjelaskan, atas dasar penemuan barang bukti tersebut ia bersama pihak Sekolah langsung membawa FM beserta barang bukti ke Polsek Kabila untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Dari penyidikan tersebut, FM merupakan anggota Geng Malaria yang berada di wilayah Desa Ayula Selatan, Kecamatan Bulango Selatan. Panah wayer yang dibawa oleh pelajar itu terindikasi dipersiapkan untuk menyerang anggota Geng Abang yang bermarkas di Jala Andalas, Kota Gorontalo,” kata Briptu Abu Rizal.
Dirinya menjelaskan, pihak Reskrim Polsek Kabila bersama dengan Reskrim Polres Bone Bolango masih melakukan pengembangan kasus tersebut.(luk)