Gorontalo, mimoza.tv – Menanggapi persoalan penemuan senjata tajam jenis panah wayer yang dibawa oleh salah seorang siswa yang diketahui berinisial FM, pihak SMA 1 Kabila saat ini menunggu hasil proses pemeriksaan siswa tersebut di Polsek Kabila.
“Informasi dari kepala sekolah, kita mengunggu hasil proses dari polsek dulu baru akan menentukan langkah apa yang akan diambil. Di sekolah kami juga berlakukan aturan kartu pelanggaran siswa (KPS). Poin poinnya nanti kita lihat disitu” kata Yulius Hulukati, selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan saat dihubungi wartawan ini, Kamis (7/11/2019).
Yulius mengungkapkan dalam keseharian di lingkungan sekolah, FM termasuk anak yang baik sopan santunnya termasuk dalam hal bertegur sapa.
“Pernah suatu ketika, yang bersangkutan datang ke sekolang dengan menggunakan celana yang ketat, lalu karena aturannya tidak boleh, yang bersangkutan di hukum dengan cara mengganti celananya dengan sarung. Jadi selama proseb belajar di sekolah dia mengenakan sarung layaknya santri. Dan dia terima itu, tidak masalah, artinya dengar dengaran,” kata Yulius.
Menurutnya, FM ini bisa di katakan anak yang baik. Namun saja media sosial menjadi biang masalah sehingga bisa terlibat dalam hal-hal seperti itu.
“Kita hanya 8 jam berinteraksi dengan mereka di sekolah. Selebihnya yang 16 jam di luar sekolah ini kita tidak bisa tangani mereka dan tidak tau juga seperti apa. Sosial media ini yang barangkali merubah perilahu hingga sampai berbuat hal-hal negatif yang dapat merugikan,” kata dia.
Yulius juga menambahkan, jika siswa tersebut terbukti merupakan anggota geng panah wayer, maka pihaknya akan memberikan sangsi tegas.
“Pihak sekolah akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Selain itu juga kita berpatokan kembali di KPS. Kita akan lihat apabila jumlah pelanggarannya sudah banyak, maka yang bersangkutan bukan di keluarkan, melainkan dipindahkan ke sekolah yang lain. Sebab kadang kala siswa itu nanti setelah pindah, baru menjadi lebih baik,” ucap Yulius.
Terkait KPS itu juga dia menjelaskan, meskipun siswa tersebut melakukan pelanggaran di luar jam sekolah, namun dalam keadaan memakai atribut sekolah, maka pihaknya tetap memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan.(luk)