Gorontalo, mimoza.tv -Sungguh kejam yang dilakukan oknum guru SD yang bertugas di Kabupaten Bolmong.
Diduga ia nekat melakukan perbuatan asusila kepada siswa, hingga kasus tersebut diproses oleh Polsek Lolak.
Dilansir dari Harimanado.com, kejadian tersebut berawal dari orang tua siswa yang mendatangi Mapolsek Lolak pada Rabu (13/11/2019) kemarin, untuk melaporkan adanya dugaan tindakan perbuatan cabul terhadap anaknya yang dilakukan oleh oknum guru pengajar di sekolah.
Brigadir Isnan Udeng mengatakan setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menuju ke rumah tersebut.
Untuk mencegah hal-hal tidak wajar yang akan dilakukan oleh masyarakat terhadap pelaku.
Polisi lalu membawanya untuk diamankan di Mapolsek Lolak.
“Setelah mendengar penuturan korban, kami menginterogasi oknum guru tersebut. Ia tidak membantah dan membenarkan apa yang disampaikan korban bahwa benar dirinya melakukan perbuatan asusila,” ungkap Isnan.
Menurut Isnan, dari pengakuan korban, pelaku tidak hanya melakukan perbuatan kepada seorang siswa saja.
Beberapa temannya juga mendapat perlakuan yang sama dari pelaku. “Kami masih akan mendalami kasus ini berdasarkan informasi dari korban. Yang pasti, satu orang telah resmi melapor,” terangnya.
Salah satu orang tua siswa yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan terkait dengan kronologis yang disampaikan korban.
Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat oknum guru yang berinisial L memanggil sang anak duduk di sampingnya. Awalnya diminta untuk membaca buku Bahasa Indonesia.
Kemudian L mengeluarkan ponsel dan memutar video porno.
“Anak saya diajaknya nonton kemudian tangannya memegang paha serta bagian intim. Peristiwa tersebut terungkap setelah sang anak berceritadengan polos terkait, kejadian itu,” bebernya.
Menurut informasi, jumlah korban yang dilakukan oleh L, tak hanya satu orang saja.
Melainkan ada sekira Lima orang yang menerima perlakukan tak senonoh.
“Pelakunya kami minta dihukum berat. Nantinya anak-anak tersebut akan di bawah ke RS untuk diperiksa,” jelas Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bolmong Farida Mooduto.
Kapolsek Lolak AKP Faudji mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat 1 uu 23 dengan hukuman maksimal 15 tahun.
“Hukumannya bisa
bertambah
oleh penilaian hakim. Untuk saat ini kasus ini terus kami perdalam,” tutupnya.(luk)