Gorontalo, mimoza.tv – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Ridwan Yasin akan menindak tegas kepala dinas (Kadis) yang tidak memberikan gaji maupun tunjangan kerja daerag (TKD) bagi setiap honorer dan ASN di Gorontalo Utara. Hal ini diungkapkannya pasca adanya aduan enam tenaga honorer di Dinas Kominfo, Rabu (04/12/2019).
Ridwan menjelaskan, untuk enam tenaga honorer yang melalukan aduan, telah diproses melalui bagian keuangan untuk dilakukan pembayaran gaji dan tunjangan kerja daerah masing-masing honorer.
“Saya sudah perintahkan Kabid Keuangan untuk memproses pencairan gaji dari para honorer itu. Dimana, setiap gaji merupakan hak setiap honorer maupun aparatur sipil negara. Dan hal itu wajib untuk dibayarkan,” Papar Ridwan Yasin.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, permasalahan yang terjadi di Dinas Kominfo sudah lama terjadi antara sesama pegawai hingga Kepala Dinas, sejak dirinya belum menjabat sebagai Sekda.
“Sebelum saya menjabat Sekda, di dinas tersebut sudah sering terjadi perselisihan. Baik sesama honorer, maupun Honorer dan ASN, hingga Kepala Dinas dan bawahannya,” ujar Ridwa.
Kedepannya, jika kasus serupa masih akan terjadi, Ridwan akan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa mutasi hingga penundaan pangkat bagi kepala dinas yang tidak mau memberikan hak para bawahannya. Namun disisi lain, dia juga akan berusaha untuk menyatukan kembali situasi damai di dinas kominfo, demi kelancaran pembangunan daerah.(luk)