Gorontalo, mimoza.tv – Teka-teki tentang meninggalnya almarhum Bripda Derustianto pada hari Kamis (5/12/2019) lalu akhirnya terjawab.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono dalam rilis yang disampaikan di WhatsApp grup, Senin (23/12) menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan gelar perkara terkait dudaan perkara penganiayaan yang menyebabkan Bripda Dersutianto meninggal dunia.
“Dari hasil gelar tersebut disimpulkan adanya kesesuaian antara keterangan saksi, hasil visum et repertum dan hasil otopsi tentang adanya dugaan keras telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang dilakukan oleh Bripda AM dan Briptu RT, dan dalam gelar tersebut keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka”kata Kabid Humas.
Lanjut mantan Kapolres Bonebolango ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka keduanya akan kembali dipanggil untuk diperiksa dengan status tersangka, setelah itu baru dikeluarkan surat perintah penahanan.
‘Segera setelah ditetapkan tersangka, nanti keduanya akan kembali diperiksa dengan status tersangka, baru kemudian ditahan, artinya kita akan bertindak profesional dan itu sudah menjadi penekanan Kapolda, barangsiapa melakukan tindak pidana maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”terang Kabid Humas.(luk)