Gorontalo, mimoza.tv – Bulan Januari 2020, Kota Gorontalo mengalami kenaikan Indeks harga Konsumen (IHK) dari 103,58 di bulan Desember 2019, menjadi 103,61 di bulan Januari 2020. Perubahan ini menyebabkan inflasi atau kenaikan indeks sebesar 0,030 persen.
Fenomena pertumbuhan ekonomi di Gorontalo ini diungkapkan Herum Fajarawati selaku Kepala BPS Provinsi Gorontalo, saat menggelar rilis di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo, Senin (3/2/2020)
Herum menjelaskan, inflasi di Kota Gorontalo tersebut disebabkan adanya kenaikan indeks di enam kelompok pengeluaran, empat kelompok mengalami penurunan indeks, serta satu kelompok lagi tidak mengalami perubahan indeks.
Dirinya merinci, kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan indeks adalah kelompok kesehatan, kelompok penyedia makanan dan minuman, kelompok makanan, minuman dan tembakau, kelompok pendidikan, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya, kelompok reksreasi, serta kelompok olah raga dan budaya.
“Jika kita lihat perkembangannya, untuk tahun 2018, 2019, serta tahun 2020, posisi untuk Gorontalo pada bulan Januari tahun ini jauh lebih rendah dari dua tahun sebelumnya tersebut. Sehingga dua tahun berturut inflasi kita terkendali, dan muda-mudahan di tahun ini terkendali juga.
Dirinya menjelaskan juga, besarnya inflasi berdasarkan rincian dengan koikop yang baru 11 jenis, andil inflasi bulan Januari masih pada makanan minuman dan tembakau, yang nota bene didalamnya ada bahan makanan.
“Jadi bahan makanan ini memang dalam koikop tidak muncul. Tetapi dalam perhitungan, kita coba keluarkan juga. Karena memang biasanya data yang bergejolak itu lebih pada bahan makanan,” kata Herum
Sementara kelompok yang mengalami penurunan indeks kata dia, yaiitu kemompok transportasi, kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan , kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar rumah tangga.
Pada kesempatan itu juga dia menyampaikan, mulai Januari tahun 2020, pengukuran inflasi di seluruh Indonesia menggunakan Indeks harga Konsumen (IHK tahun dasar 2018=100.
“Ada beberapa perubahan yang mendasar dalam penghitungan IHK baru tersebut, dibanding dengan IHK yang lama 2012=100, khususnya mengenai cakupan kota, paket komoditas, dan diagram timbangan,” ungkapnya.
Perubahan itu kata dia, berdasarkan pada survey biaya hidup (SBH) tahun 2018 yang dilaksanakan oleh BPS, yang merupakan salah satu bahan dasar utama penghitungan IHK.
Kata dia, hasil SBH tahun 2018 itu juga ssekaligus mencerminkan adanya perubahan pola konsumsi masyarakat dibandingkan dengan hasil SBH sebelumnya.(luk)