Gorontalo, mimoza.tv – Peredaran minuman keras jenis cap tikus di Provinsi Gorontalo kian mengkhawatirkan saja. Nyaris hampir setiap hari aparat TNI maupun kepolisian selalu menangkap peredaran minuman yang kebanyakan berasal dari Sulawesi Utara (Sulut) tersebut.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo kembali menggagalkan peredaran minuman cap tikus yang dikemas dalam 139 Karung.
Kepala Bagian Wasidik Resnarkoba Polda Gorontalo, AKBP Fernando Tueno dalam keterangannnya mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi adanya kendaraan jenis truk dari Sulut membawa minuman keras.
“Minumannya di kemas dalam karung. Setiap karung berisi empat kantong plastik cap tikus. Untuk mengelabui petugas, 139 karung cap tikus ini ditaburi dengan bubuk kopi agar tidak bau, kemudian di tutup dengan terpal,” terang Fernando dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).
Lanjut dia, selain mengamankan 6.672 liter minuman keras khas Sulut tersebut, pihaknya juga mengamankan dua orang, yang belakangan ternyata masing-masing merupakan pemilik cap tikus dan sopir. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua orang tersebut, cap tikus tersebut rencananya akan dijual di Kabupaten Boalemo.
“Dari penyelidikan, pemilik barang mengaku sudah beberapa kali menjual minuman di daerah tersebut. Keduanya akan kita kenai dengan Undang-Undang pangan dengan sanksi pidana penjara 2 tahun,” pungkasnya.(luk)