Gorontalo, mimoza.tv – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polsek Kota Tengah Polres Gorontalo Kota, meringkus seorang pelaku penganiayaan berinisial LA alias Aldo (19 tahun) warga Perum Pulubala Blok C Nomor 119 Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Rabu (12/2/2020) pukul 21:30 WITA.
Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy menjelaskan, penangkapan terhadap LA alias Aldo ini setelah dilakukan pengintaian selama enam hari lamanya terhitung tanggal laporan polisi pada 05 Febriari 2020 kemarin oleh korban Wirayoga Kasmir. Dimana, dari hasil pengembangan yang mengarah ke pelaku LA alias Aldo, dirinya kemudian berhasil diringkus di rumahnya di Perum Pulubala.
“Sekitar tanggal 05 Februari kemarin, telah terjadi penganiayaan oleh LA alias Aldo kepada korban Wirayoga Kasmir. Atas dasar laporan itu, kami dari Tim Resmob membackup penangkapan setelah melakukan pengembangan kurang lebih 6 hari. Pelaku kami amankan di rumahnya, di Perum Pulubala Blok C Nomor 119 Kelurahan Pulubala Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo,” ucap Ipda Sucipto Amboy.
Lanjut dia, saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku kemudian langung digiring ke Mapolsek Kota Tengah, guna proses lebih lanjut.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku langsung kami bawa ke Polsek Kota Tengah, guna proses lebih lanjut,” tutup Ipda Sucipto Amboy.(luk)