Gorontalo, mimoza.tv – Sedikitnya 10 orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Harmain Yusuf di Desa Bulota, Kecamatan Telaga jaya, Kabupaten Gorontalo, diringkus Tim opsnal Pandawa Satreskrim Polres Gorontalo bersama Tim Sigaga Polsek Talaga.
Melansir Kronologi.id, KBO Satreskrim Polres Gorontalo, Ipda Pranti Naralia Olii saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ke 10 orang tersebut.
“Kejadian ini bermula dari seorang pria berinisial BY yang tidak terima dengan perilaku ZM yang ditengarai sudah mengganggu hubungan rumah tangga BY. Bahkan dari pemeriksaan, ZM sudah pernah mengajak istri BY untuk jalan bersama,” ujar Pranti, diwawancarai Rabu (26/2/2020).
Lanjut dia, setelah itu BY menghubungi ZM melalui pesan singkat, dan mengajak bertemu di sebuah tempat hiburan karaoke.
“Ke tempat hiburan tersebut ZM mengajak ASG serta 8 rekannya. Setelah berada di lokasi hiburan tersebut ZM bertanya ke salah seorang pria bernama Herman Yusuf, yang belakangan menjadi korban dalam kasus tersebut. Harmain di tampar oleh pria berinisial ASG, disusul tikaman pelaku lainnya di bagian perut sebelah kiri dan di bagian pinggang,” jelas Pranti.
Dirinya menjelaskan juga, saat ini korban tengah mendapatkan perawatan di RS MM Dunda Limboto. Sedangkan para pelaku hingga saat ini menjalani proses pemeriksaan.
Adapun ke 10 orang yang diduga melakukan penganiayaan itu adalah; ASG (21), ZG (20), IA (19) OM (23), IH (16) IK (18), ZM (20), AT (20), RH (23), dan FS (17).(luk)