Gorontalo, mimoza.tv – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo bersama Tim Pandawa Satreskrim Polres Gorontalo, membantu penangkapan terhadap seorang buronan Polres Touna, Polda Sulawesi Tengah, terkait kasus pencurian telepon genggam dan uang tunai jutaan rupiah.
Pelaku di ringkus aparat di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Selasa, (03/03) pukul 15:30 WITA, saat sedang beristirahat tidur.
Kanit Resmob Polda Gorontalo IPDA Sucipto Amboy menjelaskan, penangkapan terhadap RS ini berawal dari adanya permintaan bantuan penangkapan oleh Tim Resmob Polres Touna kepada Tim Resmob Polda Gorontalo, mengingat pelaku teridentifikasi tengah berada di Gorontalo usai menjalankan aksi pencurian di 4 Lokasi berbeda di Wilayah Kabupaten Tojo Una-una.
“Dalam penangkapan itu kita mengamankan dua buah telepon genggam serta uang jutaan rupiah. hasil curian.dari pengakuan, saat menjalankan aksinya pelaku terlebih dahulu mengintai calon korban yang rata-rata menggunakan sepeda motor. Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil barang bawaan yang tersimpan di bagian sadel motor,” terang Sucipto.
Lanjut dia, aksi pelaku ini terungkap setelah adanya bukti rekaman CCTV dari salah satu toko, tempat korban memarkir motor. Dari data kepolisian kata dia, RS alias Oni ini merupakan residivis kasus pencurian, dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo, sekitar dua bulan silam.
Sucipto mengatakan, usai ditangkap pelaku langsung di titipkan di Mapolsek Kota Tengah dan rencananya dalam waktu dekat akan segera dibawa ke Mapolres Touna guna proses hukum lanjut.(luk)