Gorontalo, mimoza.tv – Aparat gabungan TNI – Polri di pos perbatasan tepatnya di Desa Moodulio Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo berhasil menggagalkan penyeludupan 1,2 ton minuman keras jenis cap tikus asal Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utata, Selasa (10/3/2020).
Cap tikus sebanyak 1.2 ton ini digagalkan oleh petugas dari pengendara mobil mini bus berinisial AF (36 Tahun) warga Desa Lindangan, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, dan RS warga Desa Karoa, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan.
Komandan Pos Koramil 05 Bone Serka Noldi menjelaskan, penyitaan 1.2 ton miras cap tikus ini berawal dari kegiatan rutin pemeriksaan kendaraan yang keluar masuk di pintuk perbatasan Sulut – Gorontalo.
“Saat mobil mini bus ini melintas dari arah Sulut menuju Gorontalo, petugas gabungan TNI Polri langsung melakukan pemeriksaan. Petugas kemudian menemukan 25 karung barang mencurigakan dari dalam mobil mini bus tersebut,” kata Serka Noldi.
Saat diperiksa, bongkar dari 25 karung ini terdapat masing-masing 50 liter, dengan total sebayak 1.250 liter,” ucapnya.
Lanjut Serka Noldi, dari keterangan sopir mini bus, 1.2 ton cap tikus ini berasal dari Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, dan rencananya akan dibawah ke wilayah Kota Gorontalo.
“Rencananya barang tersebut akan disuplai ke wilayah Kota Gorontalo, tepatnya di Kelurahan Leato dan akan dijemput oleh seorang pemesan,” terang Serka Noldi.
“Petugas pun berusaha meminta kontak pemesan barang haram tersebut. Namun saat dihubungi, pemilik Kontak tersebut tidak menjawab,” tambahnya.
Kini, untuk proses hukum lebih lanjut, barang bukti miras cap tikus ini telah diamankan di Polsek Bone, Polres Bone Bolango,” tutup Noldi.(luk)