Gorontalo, mimoza.tv – Pria dengan inisial AK, warga Desa Pangea, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo di ciduk Tim Siber Crime bekerja sama dengan Tim Resmob Watawatanga Sat Reskrim Polres Bonebolango lantaran menyebarkan foto tanpa busana di sosial media.
Kapolres Bonebolango, AKBP Suka Irawanto didampingi Kasat Reskrim IPTU Laode Arwansyah dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan terhadap AK berawal dari adanya laporan salah seorang korban yang mengaku foto dan video bugilnya disebarkan di sosial media oleh pelaku.
Dirinya mengungkapkan, untuk menjalankan aksi bejat tersebut, pelaku menggunakan enam nama akun sosial media dengan foto profil seseorang yang tampan.
“Awalnya merayu dengan mengirimkan foto telanjang kepada korban, dan selanjutnya meminta korban untuk mengirimkan balik foto dan video, mulai dari yang menampilkan sebagian tubuh, hingga tanpa busana,” kata Suka Irawanto.
Lanjut dia, dari keterangan saat penyidikan, ternyata pelaku menjalankan aksinya sejak 2018 silam, dan baru terungkap pada Februari 2020. Dari barang bukti berupa tiga telepon genggam, pelaku telah mengoleksi 600 foto dan video korban, bahkan ada yang sudah di sebarkan di sosial media.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menyetubuhi beberapa korbanya. Caranya dengan mengancam menyebarkan foto dan video jika tidak menuruti keinginannya. Korbanya mulai dari yang berstatus pelajar SMP hingga yang sudah dewasa, bahkan berumah tangga,” jelas dia.
Suka Irawanto juga mengatakan, AK kerap menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Gorontalo, Bonebolango, Boalemo dan Kota Gorontalo.
Saat ini pria 42 tahun tersebut mendekam di sel tahanan Polres Bonebolango, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45, dengan ancaman 6 tahun penjara.(luk)