Gorontalo, mimoza.tv – Pelarian IM alias Iwan dari kejaran polisi berakhir sudah. Pria 33 tahun ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Iwan yang diketahui merupakan warga Desa Olobuju, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah ini, diringkus Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Gorontalo, di Desa Maayu Kepulauan Batang Dua, Ternate, Provinsi Maluku Utara, belum lama ini.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, kejadian ini bermula saat orang tua korban mendapat pesan singkat via WhatsApp, dengan nada ancaman penyebaran video porno yang menyerupai anaknya ke sejumlah orang termasuk ayah dari korban.
“Karena merasa keberatan dan melihat chatingan WhatsApp tersebut menyerupai anaknya, ibu korban kemudian melaporkannya ke Polisi sekitar tanggal 5 Januari 2020 kemarin,” kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis (12/3/2020)
Lanjut Wahyu, dari hasil pengembangan, pelaku telah melarikan diri ke wilayah Ternate, Provinsi Maluku Utara. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumah mertuanya.
“Aparat kita di bantu oleh anggota pos pengamanan gabungan Polisi TNI AL, di Kecamatan Batang Kayu. Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku, tersangka mengakui perbuatan cabul tersebut, bahkan sudah berulang kali” ujar Wahyu Tri Cahyono.
Kata mantan Kapolres Bonebolango ini, usai dilakukan penangkapan pelaku saat ini tengah dibawah ke Gorontalo, guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.(luk)