Gorontalo, mimoza.tv – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Gorontalo semakin marak. Nyaris setiap minggu aparat menciduk, baik pemakai maupun pengedar barang haram tersebut.
Belum lama ini, Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo berhasil mengamankan narkoba tembakau sintetis jenis gorila dari dua orang yang berdomisili di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Penangkapan ini juga merupakan penangkapan jenis markoba baru di Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono dalam keterangan persnya mengungkapkan, penangkapan ke dua pelaku yang berinisian RK dan JHN ini berawal dari informasi masyarakat, ketika keduanya sedang mengkonsumsi narkoba sintetis tersebut, di salah satu tempat kos di kelurahan tersebut.
“Pada Kamis 27 Februari 2020 pukul 15.30 WITA, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo telah melakukan tangkap tangan terhadap RK alias Pango atas penguasaan satu sachet plastik yang diduga berisi tembakau gorila dan 8 (delapan) linting diduga berisi tembakau gorila, yang diakuinya dipesan lewat akun media sosial Instagram milik J.H.M alias Julfan,” ujar Wahyu didampingi Dir Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha, kepada awak media, Kamis (12/3/2020)
Lanjut mantan Kapolres Bonebolango ini, tiba dilokasi, anggota Ditresnarkoba menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama RK yang berada disalah satu kamar kost yang saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh aparat kelurahan.
“Satu sachet plastik diduga berisi tembakau gorila tersimpan dalam dompet dan delapan linting diduga berisi tembakau gorila yang tersimpan dalam kotak pembungkus rokok warna hitam yang kesemuanya berada didalam tas milik RK,” jelas dia.
Pihaknya juga kata dia sudah melakukan penyelidikan dan pengujian di Puslabfor cabang Makassar, atas kepemilikan tembakau gorilla yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 166 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 111 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun), serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 miliyar,” pungkasnya.(luk)