Gorontalo, mimoza.tv – Upaya menankal penyebaran virus corona saat ini tengah diupayakan berbagai pihak. Terlebih oleh aparat kepamanan. Seperti yang dilakukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Utara yang membubarkan resepsi pernikahan yang digelar di salah satu balai pertemuan di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (24/03), pukul 23:00 Wita.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma menjelaskan, pembubaran kegiatan Respsi pernikahan di Kecamatan Kwandang ini, karen pemilik hajatan juga tidak mengantongi surat izin keramaian dari Kepolisian.
“Intruksi pembubaran itu sudah jelas. Pasalnya, pemilik hajatan tidak mengantongi surat izin keramaian dari pihak kepolisian,” terang Dicky Irawan Kesuma.
“Yang bersangkutan juga baru sehari sebelum pelaksanaan hajatan, mengurus surat Izin. Sehingganya, kami pun tidak memberikan izin, karena telah keluar maklumat Kapolri tentang larangan berkumpulnya masa, demi mencegah mewabahny Covid-19,” jelas Dicky.
Dia menambahkan, penutupan hajatan ini tidak serta merta ditindaki oleh petugas. Pihaknya sebelumnya sempat memperingati pemilik hajatan agar tidak melanjutkan kegiatan tersebut.
“Saat pemilik hajatan mengurus izin keramaian, kami telah peringatkan untuk tidak melanjutkan kegiatan, karena bisa saja ditutup dengan dasar tidak mengantongi surat izin. Bahkan saat penutupan berlangsung, Kasat Sabhara yang memimpin jalannya penutupan acara, memberikan himbauan Kamtibmas, tentang Maklumat Kapolri, yang melarang adanya perkumpulan masa dalam suatu tempat, demi mencegah mewabahnya virus corona,” tutup Dicky.(luk)