Gorontalo, mimoza.tv – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo meringkus seorang perempuan yang berprofesi sebagai pedangang, Rabu (25/3/2020)
Perempuan berinisial AG alias Octa (33 Tahun) warga Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo ini diamankan terkait kasus dugaan penipuan, yang terjadi sekitar bulan Juli tahun 2019.
AG ditangkap petugas atas aduan salah seorang warga bernama Lindawaty Ibrahim, karena merasa ditipu oleh pelaku, dengan total kerugian mencapai 40 juta rupiah.
Kasi Penmas Bidhumas Polda Gorontalo AKP Karsum Ahmad menjelaskan, AG ditangkap Polisi pada tanggal 22 Maret 2020, disalah satu kos-kosan yang di Kelurahan Huwangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, setelah melakukan pengintaian selama dua hari lamanya.
“Tim Resmob melakukan backup penangkapan kasus dugaan penipuan yang ditangani Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo. Dimana, Tim Resmob melakukan pengintaian selama dua hari dan berhasil menangkap pelaku tepat disalah satu kos-kosan di Kota Gorontalo,” terang Karsum.
Sebelum ditangkap kata dia, pelaku sempat dilakukan dua kali panggilan oleh penyidik. Namun dirinya tidak mengindahkan panggilan tersebut.
“Pelaku ini telah dua kali dilakukan panggilan oleh penyidik, namun tidak mengindahkannya. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat, dan akhirnya berhasil diringkus,” ujarnya.
Dia menambahkan, usai diringkus pelaku langsung dibawah ke Mapolda Gorontalo, guna proses tahap II ke Kejaksaan karena berkas penyelidikannya telah rampung.(luk)