Gorontalo, mimoza.tv – Dalam mengantisipasi wabah virus corona atau Covid19, pemerintah telah mengeluarkan edaran himbauan di seluruh wilayah Indonesia. Olehnya Kepolisian telah mengeluarkan Maklumat Kapolri sebagai kepatuhan terhadap keputusan pemerintah.
Namun saja masih ada warga yang tidak menghiraukan himbauan tersebut.
Seperti yang terjadi belum lama ini di Kabupaten Pohuwato, aparat Polsek Paguat membubarkan warga yang tengah menghadiri oesta pernikahan yang digelar di Kelurahan Pentadu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/3/2020), sekitar pukul 11.00 WITA.
Sebelum pembubaran, Wakapolsek Paguat IPTU Yunus Miradji bersama 6 (enam) Orang personilnya membacakan maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19), serta menjelaskan dasar hukum dan ancaman hukuman bagi setiap orang yang melanggar atau tidak mengindahkan maklumat tersebut.
“Sebelumnya pemilik kegiatan Bapak IA telah mendatangi polsek Paguat saat meminta surat ijin keramaian dan oleh Kanit Intelkam tidak memberikan surat ijin keramaian tersebut sambil memberi arahan dengan memberikan selebaran maklumat Kapolri namun ternyata yang bersangkutan tidak mengindahkannya,” jelas IPDA Yunus, mengutip rilis Humas Polda Gorontalo.
Dia menerangkan, maklumat tersebut bersifat himbauan dan Polri tidak segan-segan melakukan tindakan untuk membubarkan acara yang sifatnya mengumpulkan massa dengan tetap mengedepankan asas persuasif dan humanis.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) sehingga jika ada yang melanggar maka akan dilakukan sikap tegas dengan membubarkan demi keselamatan publik.(rls/luk)