Gorontalo, mimoza.tv – Larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah, efektif mulai berlaku hari ini, Jumat (24/4/2020). Akibatnya, seluruh moda transportasi dihentikan sementara.
Mengutip cnbcindonesia.com, Direktur Jendral perhubungan Udara, kementerian perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, larangan terbang ini berlaku untu dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional).
“Dilarang melakukan perjalanan udara dalam dan luar negeri, baik menggunakan maskapai berjadwal maupun menggunakan maskapai carter, efektif berlaku mulai tanggal 24 April 2020 hingga tanggai 1 Juni 2020,” kata Novie.
Namun saja kata Novie, ada pengecualian untuk beberapa hal seperti pimpinan atau lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
“Pengecualian penerbangan itu diantaranya, operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA. Operasional penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat, serta untuk petugas penerbangan yaitu crew, pilot yang dibawa oleh penerbangan tersebut, juga operasional penerbangan untuk kargo penting dan esensial,” jelas Novie.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com mengungkapkan, moda transportasi baik darat, laut, dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.
Kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga tanggal 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, kereta api hingga 15 Juni, dan transportasi udara hingga tanggal 1 Juni.
“Hal ini bisa diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi Covid – 19 di Indonesia,” kata Adita dalam keterangan persnya di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (24/4/2020).
Untuk menyukseskan pemberlakuan larangan itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri, otoritas bandara, otoritas pelabuhan dan operator perkeretaapian.
Dia juga menyebut, larangan mudik dengan berbagai moda transportasi itu efektif berlaku mulai tanggal 24 April 2020, pukul 00.00 waktu setempat.(luk)