Gorontalo, mimoza.tv – Satuan Buru Sergap Reserse Kriminal Polda Gorontalo, berhasil meringkus 1 bandar dan 3 pengecer judi toto gelap (Togel) di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang jutaan rupiah, sejumlah telepon genggam, laptop, dan sejumlah buku rekapan nomor togel.
Satu dari empat pelaku yang berhasil di tangkap merupakan residivis dalam kasus yang sama. Masing-masing pelaku berinisial S, Y, A-T, dan B-R ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan sistem online.
Ironisnya, satu dari ke empat tersangka yang diamankan ini adalah ibu rumah tangga, yang bekerja sebagai pengecer.
“Penangkapan ke empat pelaku ini berdasarkan informasi dari warga, setelah itu tim kami melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya,” kata Iptu Laode Arwansyah, Kanit Reskrimum Polda Gorontalo, saat gelar perkara di Mapolda Gorontalo, senin siang (5/12/2016).
“Penangkapan dilakukan secara terpisah, satu pelaku diamankan terlebih dahulu, kemudian setelah dilakukan pengembangan, tiga pelaku lainnya diamankan bersama barang bukti,” lanjut Iptu Laode.
keempat pelaku yang ditangkap pada hari sabtu (3/12/2016) ini, bekerja sebagai abang bentor dan ibu rumah tangga. Akibat dari perbuatannya ke empat pelaku ini dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.