Gorontalo, mimoza.tv – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie akhirnya melaunching penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo. Penerapan PSBB tersebut berlaku selama 14 hari kedepan, teritung mulai Senin (4/5/2020)
Adapun pembatasan kegiatan di luar rumah dalam penerapan PSBB, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman peelaksanaan pencegahan corona di Gorontalo tersebut antaranya; pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, di tempat fasilitas umum, serta kegiatan sosial dan budaya.
Sedangkan pembatasan kegiatan pergerakan orang masuk wilayah Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam perda tersebut adalah; semua orang yang masuk ke Gorontalo melalui pintu masuk darat, laut, dan udara.
Dalam Pergub itu juga memuat, aturan terhadap kegiatan penyedia makanan dan minuman, dimana penanggungjawab rstoran atau rumah makan membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, atau melalui pemesanan secara daring atau lewat fasilitas telepon atau layanan antar.
Saat memberikan sambutan dalam pencanangan penerapan PSBB tersebut Rusli mengungkapkan, selama tiga hari mulai tanggal 4 – 6 Mei, aturan PSBB akan disosialisasikan ke masyarakat sebelum diberlakukan secara penuh pada tanggal 7 Mei 2020.(luk)