Gorontalo, mimoza.tv – Terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB), Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Ishak Ntoma mengungkapkan, bahwa pasangan suami istri (Pasutri) boleh berboncengan di sepeda motor, saat keluar rumah, baik ke tempat kerja, ,atau ada kepentingan lainnya.
Begitu juga kata dia, seperti dikutip dari komimnfo.bonebolangokab.go.id, bagi pasutri yang menggunakan kendaraan roda empat atau mobil pribadi. Dalam aturan tersebut dilarang duduk disamping sopir atau duduk di depan. Namun jika yang mengemudikannya suami atau istri, hal itu tidak masalah.
“Masa istri atau suami yang harus dipindahkan ke kursi belakang. Itu harus dilihat oleh petugas. Apakah yang disampingnya itu suami istri atau bukan. Jika itu istri, maka biarkanlah. Jangan di suruh pindah ke belakang. Nanti akan menimbulkan keributan,” ucap Ishak.
Begitu juga dengan aturan satu mobil yang hanya dibolehkan tiga orang saja. Jika di mobil itu ada lima orang yaitu suami istri dan tiga orang anak, maka hal yang tidak mungkin dua penumpang lainnya harus diturunkan.
“Itu tidak mungkin. Kita jangan terlalu kaku dengan aturan. Jika memang terpaksa suami istri itu berboncengan, yang terpenting tetap sesuai dengan protap, seperti menggunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas.
Bagi Pasutri yang terpaksa naik mobil bersama atau berboncengan di motor karena urusan mendesak dan sangat penting pada saat PSBB, kata Ishak cukup menunjukan dokumen atau identitas diri kepada petugas yang memeriksa. Bahkan selain bawa KTP, foto copy buku nikah atau foto copy KK juga di bawa serta. Kemudian diperlihatkan kepada para petugas saat akan diperiksa.
Dirinya juga mengingatkan kepada para petugas di perbatasan, baik itu dari unsur TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kecamatan, dan petugas kesehatan untuk tetap memeriksa setiap penumpang kendaraan bermotor dengan memakai sistem protokol Covid-19.
“Ketika memeriksa penumpang di mobil, karena dalam aturan PSBB dilarang duduk berdampingan dengan sopir. Pastikan yang duduk di samping sopir itu adalah isteri atau anaknya. Begitu juga yang berboncengan di motor, apakah suami-isteri atau bukan. Mereka harus menunjukan dokumen identitas diri kepada para petugas,” pungkasnya.(luk)