Gorontalo, mimoza.tv – Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan satu jenis ganja, ditengah pandemi wabah virus corona dan pelaksanaan bulan suci ramadhan.
Seorang warga di Jalan Belimbing, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, berinisial AEN (50 Tahun), tidak bisa berkutik, saat paket ganja pesanannya melalui jasa ekspedisi, dibuntuti aparat kepolisian.
Pengungkapan satu paket ganja besar ini, berawal dari adanya informasi rekanan Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, tentang paket narkotika jenis ganja, yang akan masuk ke Gorontalo, melalui jasa salah satu expedisi.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut.
“Jadi, saat diterima laporan, Tim Opsnal Direktorat Narkoba melakukan pengembangan dengan mencari tau paket tersebut. Usai diselidiki, Tim menemukan paket tersebut disalah satu Jasa expedisi, dan memantau lokasi pengiriman,” ujar Wahyu.
Lanjutnya, setibanya di lokasi tujuan, petugas terus memantau pemilik barang yang akan menjemputnya dari petugas jasa expedisi. Dimana, tidak lama berselang, seorang pria menghampiri paket tersebut dan langsung dilakukan penangkapan.
“Saat ditangkap, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan barang, dan menemukan 1 paket ganja besar, beserta nomor resi pengiriman,” tambah Wahyu.
Usai diamankan, Pelaku langsung dibawah ke Mapolda Gorontalo, Guna dimintai keterangan lebih lanjut, serta pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja di Gorontalo,” tutup AKBP Wahyu Tri Cahyono.(Arj/luk)