Boalemo, mimoza.tv – Merasa tidak mendapatkan jawaban yang jelas saat di pertemukan dengan pihak Bank Sulutgo, sejumlah Aparatur Sipil Negara mengamuk saat hadir dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kabupaten Boalemo.
Permasalahan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pihak Bank Sulutgo Kabupaten Boalemo hingga saat ini terus bergulir. Kali ini ratusan ASN yang menjadi debitur di Bank Sulutgo mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Boalemo. Kedatangan ratusan ASN ini untuk meminta pihak DPRD agar dapat memdiasi permasalahan yang terjadi diantara keduanya. Setelah cukup lama menunggu, akhirnya Komisi 2 DPRD Boalemo mempertemukan keduanya, baik dari pihak Bank Sulutgo dan ASN yang menjadi debitur.
Namun dalam pertemuan tersebut, sejumlah perwakilan ASN mengamuk, karena tidak menerima penjelasan dari pihak Bank, mereka meminta agar pihak Bank dapat memberikan alasan terkait pihak Bank yang tidak ingin memberikan data kerja sama antara pihak Bank dengan pihak asuransi.
Setelah hampir lima jam melakukan rapat dengar pendapat, akhirnya pihak DPRD memberikan kesimpulan akan memanggil pihak-pihak terkait pada rapat dengar pendapat berikutnya, yang rencananya akan dilaksanakan kamis (hari ini, 8/12), dengan menghadirkan pihak asuransi, ASN, Bank Sulutgo serta Bank Indonesia.
Para ASN berharap agar Pemerintah Daerah serta pihak Bank Sulutgo dapat benar-benar memediasi permasalahan pengembalian dana para debitur ini, jika tidak dilakukan, ratusan ASN ini mengancam akan melakukan mogok kerja dan aksi besar-besaran.
“Persoalan Bank Sulutgo ini sudah terlalu banyak, karena mereka sangat memonopili di Kabupaten Boalemo ini, maka dari itu jika sampai tuntutan kami tidak di penuhi, maka kami akan mogok kerja dan melakukan aksi besar-besaran,’ kata Isra Iyabu, perwakilan ASN.
Sementara itu, Pihak Bank Sulutgo tidak mau memberikan komentar saat ditemui usai pertemuan tersebut.
Permasalahan terkait pengembalian dana asuransi debitur bank ini memuncak sejak sepekan terakhir dikalangan ASN yang menjadi debitur Bank Sulutgo Kabupaten Boalemo. Para ASN menganggap pihak Bank Sulutgo melakukan pembiaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pengembalian dana asuransi, setelah para debitur ini melakukan top up pinjaman, atau peminjaman kembali dan menutup pinjaman sebelumnya.
Untuk Nasabah yang melakukan peminjaman kembali akan dikenakan potongan asuransi seperti biasanya, namun untuk asuransi awal yang telah dipotong sebelumnya akan dikembalikan dengan rumusan yang telah ditentukan.