Gorontalo, mimoza.tv – Meski sudah ada aturan pemrintah untuk tidak melakukan aktifitas yang berpotensi orang berkumpul, namun saja hal itu oleh beberapa oknum, tidak diindahkan. Seperti kejadian pada Selasa (2/6/2020) malam. Aparat gabunan menutup salah satu warung kopi (Warkop) yang berada di Kelurahan Limba U 2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Penutupan itu melanggar Peraturan Gubernur tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini dalam tahap ke tiga.
Selain diminta untuk dilakukan penutupan karena telah melanggar aturan, patroli gabungan turut memberikan himbauan kepada pemilik Kedai kopi dan pengunjung, untuk taat pada aturan pemerintah.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro menjelaskan, langkah ini diambil untuk membuat situasi di Kota Gorontalo menjadi kondusif, khususnya penyebaran wabah virus corona.
“Ini menjadi contoh bagi pelaku usaha di Kota Gorontalo. Dimana, petugas tidak tinggal diam dan terus menjalin kordinasi dengan pemerintah dan instansi lain seperti TNI, Satpol PP hingga Dinas Perhubungan, terkait penindakan pelaku usaha yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah,” terang Desmont.
Lanjut mantan Kapolres Bone Bolango ini, TNI-Polri sepenuhnya menyerahkan sanksi bagi para pelaku usaha yang membandel, kepada pihak pemerintah, dengan mencabut surat izin usaha agar kedepannya aturan tersebut berjalan maksimal.
“Jika berbicara sanksi, kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah Kota Gorontalo seluruh mekanismenya. Kami hanya melakukan back-up pelaksanaan kegiatan patroli,” tutup Desmont.(arj/luk)