Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Isi Fatwah MUI Tentang penyelenggaraan Salat Jumat di Masa Ner Normal

by Lukman Polimengo
Juni 5, 2020
Reading Time: 4 mins read
108 3
A A
0
Foto Ilustrasi Fatwah Majelis Ulama Indonesia

Foto Ilustrasi Fatwah Majelis Ulama Indonesia

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengambil sikap atas munculnya fatwa Salat Jumat dua gelombang dai masa new normal. Fatwa tersebut muncul dengan dasar kapasitas masjid yang dikurangi dari daya tamping mormal untuk pencegahan wabah corona.

Berdasarkan fatwah tersebut MUI Pusat menerbitkan ketetapan yang menyatakan solusi new normal bukan dengan mendirikan salat jumat secara bergelombang di satu tempat, namun melaksanakannya di lokasi lain yang memungkinkan.

Berikut ini isi Fatwa MUI Nomor 31 tahun 2020, tentang penyelenggaraan shalat jum’at dan jamaah untuk mencegah penularan wabah covid-19.

Baca juga

Penembakan di Kantor MUI Pusat, Ustadz Bachmid ; Segera di Usut Apa Motifnya

Terkait Pencegahan Korona, Salat Jumat Boleh 2 Gelombang, Ganjil Genap Berdasarkan Nomor Ponsel

I. KETENTUAN HUKUM

A. Perenggangan Saf Saat Berjamaah

Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

Shalat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.

Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.

B. Pelaksanaan Shalat Jum’at

Pada dasarnya shalat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.

Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.

Jika jamaah shalat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jum’at berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum’at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jum’at sebagai berikut:

a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan Shalat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat jum’at dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya sah.

b. Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah.

Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.

C. Penggunaan Masker Saat Shalat

Menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.

Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

II. REKOMENDASI

Pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.

Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat Shalat.

Jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 12 Syawal 1441 H/4 Juni 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KOMISI FATWA

Prof. DR. H. Hasanuddin AF

Ketua

DR. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA

Sekretaris

Mengetahui,

Dewan Pimpinan

Majelis Ulama Indonesia

Kh. Muhyiddin Junaedi, MA

Wakil Ketua Umum

DR. H. Anwar Abbas, MM, MAg

Sekretaris Jenderal

Tags: Fatwah MUIMUISalat Jumat

Berita Terkait

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Proovinsi Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Penembakan di Kantor MUI Pusat, Ustadz Bachmid ; Segera di Usut Apa Motifnya

Mei 2, 2023

Terkait Pencegahan Korona, Salat Jumat Boleh 2 Gelombang, Ganjil Genap Berdasarkan Nomor Ponsel

Agustus 13, 2021
Pelaksanaan salat jumat di salah satu masjid di kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango. Foto: Lukman Polimengo.

MUI Keluarkan Fatwah Penyelenggaraan Salat Jumat di Tengah Pandemik Wabah Corona

Juni 5, 2020

MUI Terbitkan Fatwa Salat Idul Fitri Boleh Dari Rumah

Dukung Kebijakan MUI, Kapolsek Dungingi Gencar Sosialisai

Takmir Mesjid AL- Amien Tilongkabila Dukung Kebijakan Kemenag dan Fatwah MUI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version