Gorontalo, mimoza.tv – Seorang remaja berinisial RI diringkus Tim Street Hunter dan Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota, lantaran mencuri uang dan dua buah gawai, di salah satu toko harian yang berada di Kelurahan Limba U Satu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Rabu (24/6/2020.
Remaja 20 Tahun yang belakangan diketahui merupakan warga Kelurahan Pancuran, Kecamatan Lembeh, Kota Bitung, Sulawesi Utara ini diringkus aparat usai menjalankan aksinya.
Kepada awak media, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro menjelaskan, pelaku diamankan polisi disalah satu kos-kosan di lorong Japangi, Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
“Dari hasil rekaman CCTV yang diambil penyidik di lokasi pencurian, petugas mengantongi identitas pelaku, dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku juga merupakan mantan karyawan toko yang menjadi lokasi pencurian,” terang Desmont Harjendro.
Lanjut Desmont, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp.1.800.000, dan 2 buah gawai, yang diguga merupakan hasil curian.
“Saat penangkapan terhadap pelaku, petugas turut menggeledah isi kamar. Dimana, petugas mendapati uang tunai jutaan rupiah yang tersimpan dibalik karpet, serta dua buah telepon genggam,” tambah Desmont.Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Gorontalo Kota,” terangnya.(luk/arj)