Gorontalo, mimoza.tv – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Timur, Polres Gorontalo Kota, menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang di perusahaan penjualan mobil, Jum’at (26/6/2020).
Kanit Reskrim Polsek Kota Timur, AIPDA Nahrawi Kelo menjelaskan, adapun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah seorang pria berinisia LA,berusia usia 31 tahun, warga Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango.
“Dari informasi yang berhasil digali dari pelaku utama berinisial BBA yang berhasil di tangkap oleh aparat Polres Metro Depok, Provinsi Jawa Barat, tersangka merupakan rekan sesama sales penjualan mobil di PT Neggahpratama Mobilindo,” jelas Nahrawi.
Dalam kasus ini kata Nahrawi, LA diduga turut berperan untuk memperlancar aksi penipuan dan penggelapan uang konsumen, yang melakukan pembelian mobil di PT.Neggapratama Mobilindo.
Dirinya menambahkan, penetapan tersangka LA ini, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Reskrim Polsek Kota Timur, usai proses penyidikan terhadap BBA.
“Setelah semuanya rampung, kami langsung lakukan Gelar perkara, untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini,” tambah Nahrawi Kelo.
Dikatakan Nahrawi, dalam kasus ini LA dikenakan pasal 55 KUHP dan pasal KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.(arj/luk)